Gaji PNS 2025

HORE Gaji PNS Bakal Naik, Kado Spesial HUT ke-80 RI, Mulai Berlaku 2026, Simak Besarannya!

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia ada kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN).

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews
KADO SPESIAL HUT RI - Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan memberikan kado spesial bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS berupa kenaikan gaji. 

BANGKAPOS.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia ada kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan memberikan kado spesial bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS berupa kenaikan gaji.

Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

Baca juga: Gaji PNS 2025 dan 2026 Tidak Naik

Baca juga: Prabowo Sampaikan RAPBN 2026 ke DPR, Singgung Gaji PNS Bakal Naik? Ini Kata Hasan Nasbi

Pidato ini akan menjadi momen pertama Prabowo menyampaikan nota keuangan tahunan sejak dilantik Oktober 2024.

Kenaikan Gaji PNS Berlaku 2026

Presiden Prabowo akan memaparkan kinerja pemerintah selama 10 bulan terakhir sekaligus membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga akan mengumumkan kebijakan strategis, termasuk kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku pada 2026.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, seluruh detail kebijakan baru termasuk kenaikan gaji akan disampaikan langsung oleh Presiden.

Baca juga: Bukan Untuk Gaji PNS Guru dan Nakes,Ini Rincian Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Rp 968 T 2026

Baca juga: Prabowo Tindak Tegas Penambang Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun, Laporan 1.063 Tambang Ilegal

“Kita tunggu besok. Semua akan diumumkan Presiden dalam pidato kenegaraan,” kata Hasan, Kamis (14/8/2025).

Gaji PNS Terakhir Naik 2024

Sebelum pengumuman terbaru ini, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja

Pantau Pengumuman Resmi

Kenaikan gaji PNS 2026 akan menjadi salah satu poin penting dalam pidato Presiden Prabowo.

Bagi ASN di seluruh Indonesia, momen ini menjadi hadiah istimewa di HUT RI ke-80 yang sekaligus memberi semangat baru untuk bekerja lebih optimal melayani masyarakat.

(Bangkapos.com, TribunBanten.com)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved