Berita Bangka Barat

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bangka Barat, Ditemukan Bukti Sabu dan Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, menangkap tiga pengedar narkoba di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos/Riki Pratama
TIGA PENGEDAR NARKOBA--Tiga tersangka berinisial WS warga Ogan Komering Ulu Timur Sumsel, dan DF,JM warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat diringkus aparat dalam operasi terpisah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, foto diambil, Selasa (19/8/2025) di Mapolres Babar. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, menangkap tiga pengedar narkoba di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Ketiga pelaku yakni WS, DF dan JM ditangkap secara terpisah dan dalam waktu serta tempat yang berbeda-beda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial WS warga Ogan Komering Ulu Timur Sumsel, di 

WS ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Gang Toko Kue Asui, Kampung Senang Hati, Mentok

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugaraha, mengatakan, dari tangan tersangka WS, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik klip bening serta satu unit timbangan digital. 

Setelah diinterogasi, WS mengaku masih menyimpan barang haram lainnya dibeberapa lokasi. 

"Hasil penelusuran polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan diberbagai titik sekitar Kecamatan Mentok, dengan narkotika jenis sabu, dengan bruto 3,30 gram," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mapolres Babar, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, polisi tidak berhenti di situ, dua hari berselang pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Gang Masjid Jalan Pait Jaya, Kelurahan Belo Laut, Mentok

Seorang pria berinisial DF diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket ganja dalam dompet biru. Dari keterangan DF, polisi bergerak mengamankan rekannya JM di pinggir jalan Gang Kolam, Kecamatan Mentok.

"Saat digeledah, polisi menemukan empat paket ganja dan satu timbangan digital yang disembunyikan dalam kantong plastik merah di selokan," ujarnya.

Penggeledahan lanjutan, dilakukan polisi di rumah JM dan kembali membuahkan hasil, dengan ditemukannya satu paket ganja siap edar, satu paket sabu, dan satu timbangan digital warna putih total barang bukti narkotika jenis ganja berat bruto 339 gram dan sabu-sabu berat bruto 0,22 gram.

"Aparat menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara tersangka WS diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka DF dan JM diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 Subs Pasal 112  Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12  tahun penjara. (Bangkapos.com/Riki Pratama) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved