Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati
Keluarga korban menilai hukuman yang disangkakan kepada pelaku terlalu ringan dan tidak sebanding
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Sebelum Alvian ditangkap, pengacara keluarga Putri, Toni RM, menyinggung soal peran pacar di balik kematiannya tragis perempuan 24 itu.
“Pacar Putri ini merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu,” ujar Toni kepada Tribun, Senin (11/8/2025).
Toni menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.
Pertama, kata dia, di lokasi kejadian Putri tewas ada barang-barang milik pacarnya tersebut.
Di sana ditemukan handphone dan sepeda motor milik AMS, pacar Putri tersebut.
Dugaan lainnya soal keberadaan terakhir Putri yang diduga bersama dengan AMS karena terekam oleh CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Termasuk soal keberadaan Putri terakhir ketika diminta ibunya yang bekerja di luar negeri untuk mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.
Baca juga: Toni RM Mantan Pengacara Pegi Muncul Lagi, Dampingi Keluarga Putri Apriyani, Ungkap Sosok Polisi
Toni menceritakan, Putri kala itu mengabari ia tidak bisa mengambil di agen bank di wilayah setempat, setelah itu ia keliling dan tidak ada kabar.
Keluarga baru dapat kabar esok paginya, tapi soal kematian Putri secara tragis. Informasi ini pun sudah disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu.
Toni menyampaikan, perihal uang ini penting karena menurut keterangan saksi bernama Rina, bahwa pacar Putri tersebut dua hari lalu menelepon saksi tersebut.
Isi telepon itu, pacar Putri tersebut ingin meminjam nama Rina untuk keperluan pinjaman ke bank.
“Ini berarti ada kaitannya,” ujar dia.
Artinya, dijelaskan Toni, jika uang di rekening Putri tersebut ternyata sudah ludes kemudian uangnya tidak ditemukan, maka patut diduga tindak pidana ini motifnya adalah uang.
“Oleh karenanya penyidik masih mendalami terkait uang tersebut sudah diambil atau belum karena kemarin banknya tutup (weekend) jadi belum bisa dicek,” ujar dia.
Toni menyampaikan, untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ia juga berharap polisi bisa segera menemukan pacar Putri tersebut yang keberadaannya belum diketahui di mana.
Pihak kepolisian pun sekarang ini sedang mengerahkan anggotanya untuk segera menangkap AMS guna dimintai keterangan soal kasus tersebut.
Seandainya sudah diperiksa dan benar mengakui, lanjut Toni, pasal yang disangkakan bisa ditambah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saya apresiasi sekali kepada Polres Indramayu karena sejak ditemukan tindak pidana tersebut, penyidik langsung mengejar pacar Putri tersebut,” ujar dia.
Dia sendiri mengakui upaya yang sedang dilakukan polisi tidak mudah. Polisi harus melacak secara manual dari rekaman CCTV di sepanjang jalan.
AMS sendiri dalam pelariannya juga tidak membawa ponsel karena ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Makanya saya sangat apresiasi sekali upaya dari kepolisian,” ujar dia.
(Bangkapos.com/Tribun Jabar)
Misteri Tewasnya Brigadir Esco dengan Jeratan di Leher, Warga Tak Cium Bau Busuk, Hilang 5 Hari |
![]() |
---|
Brigadir Esco Hilang Sejak 19 Agustus, Istri Tak Pernah Melapor, Ditemukan Tewas Leher Terikat Tali |
![]() |
---|
Kronologi Brigadir Esco Polisi di Lombok Barat Ditemukan Tewas Leher Terikat Tali, Anggota Intel |
![]() |
---|
Bos Bengkel Ditangkap Polisi, Korban Rugi Ditipu Rp20 Juta, Perbaiki Mobil Malah Tambah Rusak |
![]() |
---|
Profil Brigadir Esco Faska Tewas Terjerat Tali, Intel Polisi, Istri Pingsan Tak Keluar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.