Advetorial

Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, PT Timah Libatkan Penambang Rakyat Lewat Skema Kemitraan

Penambang rakyat yang dulu ilegal, kini bisa bernafas lega tak dirazia lagi menambang timah di IUP PT Timah dengan mengikuti skema kemitraan

Editor: Hendra
(Istimewa )
Ilustrasi: Dua penambang saat sedang melakukan aktivitas menambang timah 

Disinggung soal imbal jasa penambangan yang diterimanya, menurutnya nilai imbal jasa yang diberikan mitra usaha PT Timah Tbk masih sesuai dan menutupi biaya operasional mereka, namun minimal harus mendapatkan hasil 3kg bijih timah per hari 

"Karena saya kerja sendiri, nilam imbal jasa Rp160.000 ini masih bisa kalau hasilnya bisa di atas 3kg. Kalau penambang kan mau imbal jasa yang tinggi, kalau adanya ini masih lumayan masih bisa beli mainan untuk anak, beli keinginan istri," tutupnya. (*/E88)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved