BPJS Kesehatan

Dirut Ali Ghufron Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan di loket BPJS Kesehatan Pangkalpinang. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, seperti pendaftaran untuk peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter, dan pencarian fasilitas kesehatan terdekat.

Fitur Antrean Online juga dihadirkan untuk mengurangi waktu tunggu peserta, dan mengurai penumpukan antrean di fasilitas kesehatan.

Sehingga memungkinkan peserta JKN mengambil nomor antrean dari mana saja dan kapan saja.

Selain itu, terdapat fitur i-Care JKN, yang memungkinkan peserta dan dokter melihat riwayat medis, obat-obatan, dan tindakan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Dengan i-Care JKN ini memungkinkan untuk memberikan penanganan lebih cepat dan tepat.

"Predikat UHC Ini adalah bukti bahwa cakupan akses kesehatan di Indonesia sudah semakin luas. Bukan sekadar angka statistik, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap individu mendapatkan layanan kesehatan yang layak," imbuhnya.

Penghargaan UHC Awards 2024 secara resmi diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.

Dan penghargaan ini juga diserahkan kepada pemimpin daerah di 33 provinsi, serta 460 kabupaten atau kota.

Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak menyebutkan penghilangan kelas-kelas dan menjadikan satu kelas.

"Tidak ada yang menyebutkan ada penghapusan kelas. Ini yang perlu digarisbawahi. Bahwa (Perpres) 59 ini tidak menganulir seluruh pasal dalam Perpres 82," kata Irfan saat diskusi membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)

Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

"Yang pertama, kami bicara regulasi yang ada, kami telaah lah. Jadi, jangan sampai nanti ada 'dipelintir' atau multi persepsi. Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, tidak ada narasi satu kelas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi, tidak ada narasi satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di Perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ucap dia.

(Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi/Danang Triatmojo)

 

Berita Terkini