Berita Pangkalpinang
DPRD Pangkalpinang Ajukan Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah
pengutamaan bahasa Indonesia sangat penting untuk memperkokoh identitas nasional, melancarkan fungsi negara, memajukan komunikasi...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
DPRD Pangkalpinang Usulkan Raperda Inisiatif Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar Senin (15/9/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, menjelaskan bahwa Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, dan sebelumnya disetujui sebagai Raperda inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna 5 Mei 2025 lalu.
"Raperda ini kami susun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penyusunan ini juga merupakan pelaksanaan fungsi pembentukan perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Arnadi dalam rapat paripurna.
Menurutnya, pengutamaan bahasa Indonesia sangat penting untuk memperkokoh identitas nasional, melancarkan fungsi negara, memajukan komunikasi, serta memperkuat ketahanan budaya bangsa.
Sementara itu, perlindungan bahasa daerah dan sastra daerah dinilai krusial untuk melestarikan kekayaan budaya lokal, mencegah kepunahan bahasa, sekaligus memperkaya bahasa Indonesia itu sendiri.
Raperda ini juga sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Negara memberi kesempatan dan keleluasaan bagi masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan. Melalui Raperda ini, DPRD berkomitmen agar nilai-nilai lokal tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang," ujarnya.

Lebih lanjut, Arnadi menyebutkan bahwa perlindungan bahasa daerah dan sastra daerah juga memiliki dampak strategis, mulai dari mendorong pengembangan pendidikan berbasis kearifan lokal, membuka peluang ekonomi kreatif, hingga memperkuat jati diri masyarakat Pangkalpinang dan Bangka Belitung.
Adapun alasan mendasar penyusunan Raperda ini, antara lain, menjamin keseimbangan dan harmoni, melestarikan identitas budaya, mencegah kepunahan bahasa, mendorong pendidikan dan ekonomi kreatif, memberikan kepastian hukum serta alokasi sumber daya, hingga merespons kondisi lokal Pangkalpinang dan Bangka Belitung.
Salah satunya adalah dengan memasukkan muatan lokal bahasa dan sastra daerah ke dalam kurikulum pendidikan.
DPRD berharap, setelah penjelasan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat memberikan pendapat resmi sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami sangat mengharapkan Raperda inisiatif ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, Pangkalpinang bisa menjadi salah satu kota yang serius menjaga bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa dan sastra daerah," ucap Arnadi. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Alobi Foundation Terima 16 Elang Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Ilegal di Bangka Tengah |
![]() |
---|
Buser Naga Tangkap Residivis, Hasil Curian Motor Dipakai Foya Judi Online |
![]() |
---|
Harga Emas di Pangkalpinang Tembus Rp2,1 Juta per Gram, Berikut Rincian Harga Emas Hari ini |
![]() |
---|
Visi Kota Maju dan Berdaya Saing, Pemkot Ajukan Raperda Inovasi dan Iptek ke DPRD |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siap Verifikasi, BKN Targetkan Penetapan NI PPPK Rampung 30 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.