Dugaan Tindakan Asusila di Toboali

Breaking News: Teriakan Anak di Bawah Umur Selamatkan Dirinya dari Upaya Rudapaksa di Toboali

Korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar setelah berteriak meminta pertolongan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIPERIKSA - Seorang duda berinisial RS (37), warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin saat menjalani pemeriksaan ke Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (16/9/2025). Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan dan upaya rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

“Tidak lama setelah itu banyak warga yang datang untuk menolong korban. Tidak sempat dimassa hanya langsung diamankan,” jelas Kurniawan.

Usai diamankan warga lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Polsek Toboali.

Selanjutnya anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan membawa terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kepada polisi terduga pelaku mengaku hendak melakukan rudapaksa kepada korban dan turut melakukan pencabulan.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai kain sarung warna ungu dan satu helai baju lengan panjang warna hitam serta satu celana jeans warna biru.

“Pelaku ini memang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara kekerasan,” ujarnya.

Saat ini kata Kurniawan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kurniawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved