Berita Bangka Barat
Polisi Tangkap Pemuda Palembang Edarkan Uang Palsu Jutaan di Bangka Barat, Sudah Beroperasi 2 Bulan
Unit Reskrim Polsek Jebus menangkap RDH (24), warga Palembang, yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bangka Barat
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Seorang pria berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (27/9/2025) malam setelah kedapatan melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah toko.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang kertas tidak sah.
“Pelaku membawa uang palsu dari Palembang yang dicetak menggunakan printer rumahan, kemudian diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja untuk mendapatkan kembalian uang asli,” jelas AKBP Pradana, Minggu (28/9/2025).
Dua Bulan Beroperasi
Dalam interogasi awal, RDH mengaku telah melakukan aksi pengedaran uang palsu selama kurang lebih dua bulan.
Ia tidak hanya beraksi di Bangka Barat, tetapi juga di Palembang, Sumatera Selatan.
Modus yang digunakan sederhana namun meresahkan, pelaku berbelanja di warung, toko, atau pedagang kecil dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu untuk kemudian mendapatkan kembalian berupa uang asli.
Kejadian terakhir sebelum penangkapan terjadi pada Sabtu sore, 27 September 2025, antara pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB.
RDH melakukan transaksi di empat lokasi berbeda, yakni dua di Desa Kelabat dan dua di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Aktivitas mencurigakan itu cepat terendus warga yang lantas melaporkannya ke polisi.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mendapati uang diduga palsu beredar di sebuah toko ayam goreng di Kecamatan Parittiga.
“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Kelabat,” kata Fatah.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah uang asli dari hasil transaksi.
Total uang palsu yang berhasil diedarkan pelaku diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Barang Bukti yang Disita
Selain delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp3.525.000, polisi juga menyita uang asli berbagai pecahan yang diduga berasal dari hasil penipuan pelaku, yakni:
- Rp1.000 sebanyak 9 lembar (asli)
- Rp2.000 sebanyak 33 lembar (asli)
- Rp5.000 sebanyak 18 lembar (asli)
- Rp10.000 sebanyak 49 lembar (asli)
- Rp20.000 sebanyak 11 lembar (asli)
- Rp50.000 sebanyak 29 lembar (asli)
- Rp100.000 sebanyak 4 lembar (asli)
- Rp 100.000 sebanyak 8 lembar palsu, uang palsu sebanyak RP 3.525.000.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jebus untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Jaringan
Kapolsek Jebus, Fatah menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan apakah RDH beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tuntas asal-usul uang palsu dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam distribusi uang palsu, baik di Bangka Belitung maupun di daerah asal RDH, Palembang.
Kasus ini sontak meresahkan warga Parittiga dan sekitarnya.
Beberapa pedagang kecil mengaku khawatir menerima uang dalam transaksi tunai, terutama pecahan Rp100 ribu, yang sering digunakan pelaku.
“Kalau malam-malam atau saat ramai, kami sering tidak sempat mengecek uang satu per satu. Tahu-tahu saja sudah ada yang palsu. Syukurlah cepat ditangkap polisi,” kata seorang pedagang di Desa Kelabat.
Menurut Kapolres Bangka Barat, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memeriksa uang tunai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Uang Palsu dan Modus Rumahan
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu yang diedarkan RDH dicetak menggunakan peralatan sederhana berupa printer rumahan.
Hal ini menunjukkan bahwa teknologi percetakan digital saat ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Meski kualitas cetakan terbilang rendah dan mudah dikenali, namun dalam kondisi transaksi cepat, terutama di warung atau pasar tradisional, uang palsu tersebut bisa lolos dari perhatian pedagang.
Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk memperoleh keuntungan dengan cara menukarnya dengan uang asli dari kembalian transaksi.
Proses Hukum Menanti
RDH kini ditahan di Polsek Jebus dan dijerat pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Mata Uang.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran uang palsu bisa mencapai 15 tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Bangka Barat.
Polisi juga memanfaatkan momentum kasus ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang asli dan palsu.
Beberapa metode sederhana yang disarankan adalah dengan melakukan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), yakni:
- Dilihat – Memeriksa cetakan, warna, dan tanda-tanda keamanan yang khas.
- Diraba – Uang asli memiliki tekstur yang lebih tebal dan kasar di bagian tertentu.
- Diterawang – Uang asli memiliki tanda air dan benang pengaman yang bisa terlihat saat diterawang.
Edukasi ini diharapkan dapat membantu pedagang maupun masyarakat umum agar tidak mudah tertipu oleh uang palsu yang beredar.
Laporan Cepat Jadi Kunci
Kapolres Bangka Barat menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.
Laporan cepat dari warga memungkinkan polisi segera bertindak dan menangkap pelaku sebelum peredaran uang palsu semakin meluas.
“Tanpa laporan masyarakat, kasus ini mungkin baru terungkap setelah kerugiannya lebih besar. Kerja sama masyarakat dan aparat adalah kunci keberhasilan,” jelasnya.
Jaringan Lintas Daerah?
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lintas daerah. Fakta bahwa RDH membawa uang palsu dari Palembang ke Bangka Barat memunculkan dugaan kuat bahwa peredaran uang palsu tidak hanya terjadi secara lokal, melainkan juga bisa melibatkan distribusi antarprovinsi.
“Jika memang terbukti ada jaringan lebih besar, kami akan berkoordinasi dengan Polda dan bahkan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Kompol Fatah.
Kasus penangkapan RDH alias AD di Bangka Barat membuka mata publik akan ancaman peredaran uang palsu yang masih nyata hingga saat ini.
Dengan modus sederhana, pelaku mampu merugikan pedagang kecil dan mengganggu stabilitas ekonomi lokal.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, memeriksa uang tunai dengan seksama, dan tidak ragu melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan.
Sementara itu, aparat kepolisian berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga tuntas, demi memastikan keamanan transaksi keuangan masyarakat dan menutup celah peredaran uang palsu di Bangka Belitung maupun wilayah lainnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Kakek Jamal Warga Mentok Dibunuh Saat Mau Sholat Maghrib, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron |
|
|---|
| Wabup Bangka Barat Serahkan Batuan Sembako ke Korban Puting Beliung di Desa Tumbak Petar |
|
|---|
| Satu Tahun Pembunuh Jamal Warga Mentok Buron, Lidia: Kami Tidak Kemana-Mana Ada di Dusun, Ngaret |
|
|---|
| Kapolres Ungkap Motif dan Kronologis Pembunuhan Jamal Warga Mentok, Jasad Dibuang ke Semak Belukar |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Babar Serahkan Rencana Pembangunan PLTN 250 MW ke Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.