Berita Sungailiat

Nasib Aswan Eks Camat Sungailiat, Terpidana Kasus Korupsi Status ASN Dicabut & di-PTDH Kini

Beginilah nasib Aswan eks Camat Sungailiat setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Bangkapos.com
TERPIDANA KORUPSI - Eks Camat Sungailiat, Aswan saat menjalani sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di PN Pangkalpinang, Senin (22/9/2025) lalu. 

Sedangkan, sumber-sumber pendapatan lainnya seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak diberikan sama sekali karena berkenaan dengan kinerja yang tidak dijalani sewaktu berstatus tersangka.

“Setelah ada keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah atas kasus tipikor, maka selanjutnya kami akan mengajukan PTDH ke BKN,” jelasnya.

Baca juga: Duel Maut Ocang Petani & King Cobra 4 M Berakhir Tragis, Saran Panji Petualang Jika Digigit Ular

Selanjutnya, setelah nanti resmi dicabut status kepegawaian sebagai PNS oleh BKN dan diberikan SK pemberhentian, maka semua hak berupa gaji pun akan diputus semuanya.

“Putus semua haknya terkait masalah gajinya. Jadi seharusnya bulan Oktober ini yang bersangkutan sudah tidak bergaji lagi, karena vonisnya kemarin di akhir September,” sambungnya.

Kasus yang Menjerat Aswan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, akhirnya memberikan vonis terhadap mantan Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Aswan, Senin (22/9/2025).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, di ruang sidang garuda dengan dihadiri oleh terdakwa didampingi tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka.

Dimana perbuatan terdakwa Aswan,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan. 

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda sebesar Rp50 juta, apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim Dewi Sulistiarini.

Baca juga: Minta Maaf Berujung Tragis, Sosok Brigadir MNS Telat Apel MotoGP Malah Disiram Tuak Kapolsek Pulung

Kemudian, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, setelah putusan ini dibacakan dan masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini.

"Jadi, terdakwa tetap ditahan dan tinggal jalani masa tahanan setelah putusan ini dibacakan. Kemarin kan di tahan mulai bulan Januari 2025, kurang lebih 9 bulan telah menjalani kurungan penjara dan tinggal jalani sisanya saja," ujarnya.

"Terdakwa kan sudah membayar uang pengganti, maka tidak perlu jalani kurungan penjara dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," ujarnya.

Setelah membacakan putusan terhadap terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukumnya. Untuk menanggapi atas putusan yang diberikan majelis hakim.

"Silakan terdakwa ke penasihat hukumnya, apakah mau menanggapi putusan ini dan kami berikan kesempatan," pintanya.

"Siap Yang Mulia," jawab terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa menghampiri penasihat hukumnya dan berunding untuk menanggapi putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Bagaimana terdakwa, sudah selesai berunding dengan penasihat hukumnya," tanya majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, saya menerima atas putusan," jawab terdakwa.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra, Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved