Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Marwan Mantan Sekwan DPRD Babel, Divonis 6 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan kasasi MA

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa Marwan (rompi merah) ketika keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung (Babel) Marwan, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/10/2025) lalu di ruang sidang garuda bersama empat terdakwa lainnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, nomor : 9117 K/PID.SUS/2025, Sabtu (25/10/2025) Pengadilan Pengaju : Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 : 27/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp.

Nomor surat Pengantar : 1555/PANPN/HK2.2/VI/2025N, Jenis Permohonan : K, Jenis Perkara : PID.SUS, Klarifikasi : Korupsi, Tanggal Diterima Kepaniteraan MA : Selasa 17 Juni 2025, Tanggal Registrasi : Rabu, 15 Oktober 2025.

Pemohon : Penuntut Umum, Terdakwa Marwan, Ketua Majelis : Dr. Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 : Ansori, Angota Majelis 2 : Prof. Dr. Yanto, Panitera Pengganti : Devri Andri. 

Tanggal putus : Jumat, 25 Oktober 2025, Amar putusan : Kabul
mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, BB CF PN.

Usia perkara dari pendaftaran : 81 hari, usia perkara dari distribusi : 11 hari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap terdakwa Marwan, yang telah muncul di SIPP MA RI.

"Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Fariz Oktan kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Namun, pihaknya belum menerima salinan putusannya. Apabila, nanti sudah ada salinan putusan akan dilakukan eksekusi.

"Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lakukan eksekusi," tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Marwan tersandung kasus kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan Negara senilai senilai Rp18,197 Miliar dan 420.950,25 Dolar AS.

Sebelumnya juga MA RI telah menvonis tiga terdakwa lainnya seperti Ari Setioko, Bambang dan Dicky Markam. Sedangkan, terdakwa Ricky Nawawi putusan kasasinya belum keluar.

Kelima terdakwa ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved