Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas
Berdasarkan putusan kasasi, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dan sebagian lebih ringan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Keempat terdakwa tersebut yakni Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Marwan. Putusan kasasi MA dijatuhkan pada Minggu (26/10/2025), setelah sebelumnya mereka divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan putusan kasasi, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dan sebagian lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Terdakwa Ario Setioko, terbukti pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, Uang pengganti Rp3.750.000.000, subsidair 3 tahun penjara.
Terdakwa Ari Setioko sendiri sebelumnya, dituntut JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI
Terdakwa Ari Setioko, dituntut selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp500 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
2. Terdakwa Bambang Wijaya, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Terdakwa Bambang Wijaya, sebelumnya dituntut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terdakwa Bambang Wijaya, selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
3. Terdakwa Dicky Markam, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Terdakwa Dicky Markam, dituntut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terdakwa Dicky Markam, selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
4. Terdakwa Marwan, terbukti terbukti pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, BB CF PN.
Terdakwa Marwan, dituntut JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terdakwa Marwan selama 14 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
Sementara terdakwa Ricky Nawawi, putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, belum keluar dan keempat terdakwa ini belum dieksekusi karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Untuk diketahui, kelima terdakwa ini tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang sebelumnya didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.
Belum terima salinan
Tepisah, Penasihat hukum (PH) terdakwa Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang membatalkan vonis bebas terhadap kliennya.
"Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Datuk Marwan, karena kami baru mengetahui dari website info perkara Mahkamah Agung, belum mendapat salinan putusan MA tersebut," ujar Kemas Ahmad Tajuddin kepada Bangkapos.com, Minggu (26/10/2025) pagi.
Ia mengaku, hingga kini salinan resmi putusan dari MA RI belum diterima oleh dirinya maupun terdakwa Marwan. Karena itu, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
“Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan tersebut, tentu akan kami pelajari dan memberikan advis hukum kepada Datuk Marwan tentang langkah-langkah hukum apa yang dapat diambil sesuai koridor konstitusi,” lanjutnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, perkara nomor 9117 K/PID.SUS/2025 diputus pada Jumat (25/10/2025). Amar putusan menyebutkan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan vonis bebas, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Marwan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap terdakwa Marwan, yang telah muncul di SIPP MA RI.
"Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara," kata Fariz Oktan kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.
Namun, pihaknya belum menerima salinan putusannya. Apabila, nanti sudah ada salinan putusan akan dilakukan eksekusi.
"Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lmakukan eksekusi," tegasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Marwan tersandung kasus kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan Negara senilai senilai Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar AS.
Sebelumnya juga MA RI, telah menvonis tiga terdakwa lainnya seperti Ari Setioko, Bambang dan Dicky Markam. Sedangkan, terdakwa Ricky Nawawi putusan kasasinya belum keluar.
Dimana kelima terdakwa ini, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI |
|
|---|
| Divonis Bebas Atas Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Bangka, Ini Kata Marwan |
|
|---|
| Breaking News: Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan, Satu Divonis Onstlag |
|
|---|
| Sidang Putusan Lima Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar Sedang Berlangsung |
|
|---|
| Vonis Lima Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hektar di Kotawaringin Bangka Akan Dibacakan Selasa Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.