Berita Bangka Selatan

Dua Tahun Paman Menyetubuhi Keponakan di Bangka Selatan, Terungkap Lewat Status WhatsApp

Mi, ibu korban terdiam ketika melihat foto anak gadisnya terpampang di status pelaku disertai ancaman

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Fr (49) saat digiring aparat kepolisian ke Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Senin (27/10/2025). Fr diduga telah menyetubuhi keponakannya sejak 2023 hingga Juni 2025. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dengan kepala tertutup sebo, seorang pria berinisial Fr digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/10/2025) siang. 

Langkahnya gontai, borgol mengekang kedua tangannya. Pria 49 tahun itu diduga telah menyetubuhi keponakannya yang masih belia selama dua tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka M. Kurniawan mengatakan pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Payung

Pelaku menyerahkan diri pada Rabu (22/10/2025) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib setelah dilakukan pendekatan tegas oleh aparat kepolisian dari Polsek Payung.

“Benar, pelaku kami amankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Payung,” kata dia kepada Bangkapos.com, (27/10/2025).

Menurut Kurniawan, perbuatan pelaku terungkap melalui status WhatsApp.

Mi, ibu korban terdiam ketika melihat foto anak gadisnya terpampang di status pelaku disertai ancaman pada Kamis (16/10/2025) pukul 11.00 Wib. 

Diketahui pelaku merupakan kakak iparnya ibu korban.

Curiga dan gemetar, Mi melapor ke suaminya EK (38) tentang unggahan tersebut.

Beberapa jam kemudian, saat sang anak berinisial AA (14) pulang dari sekolah, kedua orangtuanya langsung menanyakan hal tersebut. 

Awalnya, gadis itu mencoba menutupi kenyataan dan hanya mengaku bahwa pelaku pernah memegang bagian tubuh sensitifnya.

Namun setelah terus didesak agar jujur, korban akhirnya menangis dan mengaku telah disetubuhi pelaku berulang kali sejak duduk di bangku kelas VI SD. Perbuatan itu berlangsung selama dua tahun.

Aksi tak senonoh itu dilakukan pamannya, terakhir kali pada 10 Juni 2025 di rumah orangtua korban di salah satu desa di Kecamatan Payung

“Jadi pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2023 sampai 10 Juni 2025,” papar Kurniawan.

Mendengar pengakuan memilukan dari anaknya, kedua orang tuanya langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menuntut keadilan.

Setelah laporan diterima, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. 

Selama proses tersebut kepolisian terus mencari keberadaan pelaku melalui anggota keluarganya. Sepekan kemudian pelaku akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Payung.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, yaitu satu helai baju kaos hitam berlengan panjang, celana pendek hitam bergaris kuning dan celana dalam berwarna pink.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban Diancam

Pelaku mengakui perbuatan tak senonoh kepada korban tanpa perlawanan. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan.

Selama hampir dua tahun, Fr menyamar sebagai paman penuh kasih. Pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak 2023.

Dengan memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menutupi aksinya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan bahkan bercerita kepada siapapun. Ia menakuti korban dengan ancaman, lalu merayu dengan uang agar mulut sang bocah tetap terkunci.

“Awalnya pelaku memang melakukan pengancaman. Sementara aksi selanjutnya pelaku melakukan upaya bujuk rayu dengan memberikan uang kepada korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fr dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

M. Kurniawan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal tanpa keringanan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh orang asing. Justru sering terjadi di lingkup keluarga sendiri.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan kejahatan seksual yang mengincar anak-anak sebagai korban.

“Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan pastikan pelaku menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved