Berita Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Usulkan Lima Propemperda Prioritas untuk Tahun 2026

Pembentukan Propemperda 2026 ini, diharapkan agar pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan acara penyampaian program pembentukan Propemperda tahun 2026, yang berlangsung pada Senin (27/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah mengusulkan sebanyak lima Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas untuk tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda penyampaian Propemperda tahun 2026, Senin (27/10/2025).

Efrianda menjelaskan, lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan terdiri dari dua Propemperda reguler dan tiga Propemperda dengan kategori kumulatif terbuka.

"Adapun dua Raperda Kabupaten Bangka tengah tersebut adalah, pencabutan peraturan daerah nomor 17 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan dan lembaga adat desa atau kelurahan. Selanjutnya rencana tata ruang wilaya kabupaten bangka tengah 2026-2046," ujar Efrianda.

Ia menyebutkan, untuk tiga rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka itu terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027.

Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, ataupun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

"Pembentukan Propemperda 2026 ini, diharapkan agar pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, taat hukum, tidak tumpang tindih serta memperhatikan skala prioritas dalam peraturan daerah sehingga dapat mewujudkan pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik," terangnya.

Dikatakan Efrianda, penetapan Propemperda tahun 2026 itu juga menjadi langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

"Sehingga dalam penyelenggaraannya tidak keluar dari ketentuan hukum yang akan berimplikasi dalam pengambilan kebijakan dalam tata kelola pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah," sebutnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved