Berita Bangka Tengah

Efrianda Sampaikan Tiga Program Prioritas Bangka Tengah Dalam Paripurna Perda APBD 2026

Tiga program prioritas itu yakni mewujudkan prertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan sosial yang merat

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun Anggaran 2026 yang dilakukan Wakil Bupati Efrianda kepada para pimpinan DPRD Bangka Tengah, pada rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (27/10/2025).  

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun Anggaran 2026, pada Senin (27/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Tengah Korari Suwondo dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda menyampaikan, Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 Bangka Tengah iti diselaraskan untuk mendukung pencapaian delapan program prioritas nasional dan tiga prioritas pembangunan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026.

"Kemudian untuk tema pembangunan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2026 adalah peningkatan nilai tambah komoditas atau potensi unggulan dan kesejahteraan sosial," ujar Efrianda.

Dikatakan Efrianda, melalui tema tersebut pihaknya telah menetapkan tiga prioritas pembangunan Kabupaten Bangka Tengah.

Tiga program prioritas itu yakni mewujudkan prertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan, serta mewujudkan pelayanan publik yang Inovatif dan berkualitas.

"Pemerintah Daerah berupaya menjaga APBD tetap sehat, berkualitas dan kredibel. Alokasi penganggaran diprioritaskan pada upaya peningkatan ekonomi kerakyatan, pengentasankemiskinan, pengurangan, ketimpangan dan penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, jajaran turut melakukan sinkronisasi antara APBD dengan anggaran pembangunan pemerintah desa.

"Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyediaan anggaran serta memastikan keselarasan program dan kegiatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved