Berita Bangka Selatan

Petani di Toboali Lari Terbirit-birit, Ditangkap Polisi Gegara Ketahuan Jualan Sabu di Pinggir Jalan

Pelaku melakukan transaksi narkotika dengan sejumlah pembeli di pinggir jalan, lalu ditangkap polisi ditemukan bukti sabu seberat 4,82 gram.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PETANI EDARKAN SABU - Rendo alias Indo (27) seorang petani di Desa Rias ketika diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Rabu (29/10/2025). Rendo ditangkap atas tuduhan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

“Pelaku memang baru beberapa bulan terakhir mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat di wilayah itu,” ucapnya.

Kini, Rendo telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman lima hingga dua puluh tahun penjara. Kepolisian menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bangka Selatan

“Siapa pun yang coba bermain dengan sabu, cepat atau lambat, akan jatuh di tangan hukum,” tegas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved