Berita Pangkalpinang

IRT Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang hingga Alami Luka Bakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) di Pangkalpinang yang setrika anak kandung hingga mengalami luka bakar dikenakan pasal berlapis

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist Satreskrim)
KEKERASAAN TERHADAP ANAK -- Pelaku kekerasan anak, SR (mengenakan pakaian tahanan) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025). 

Mendapatkan informasi tersebut sang ayah langsung pergi kerumah sakit dan setibanya disana pelapor melihat anaknya sedang berada di Ruang IGD Bhakti Timah lagi mendapatkan tindakkan medis.

"Korban ini saat bertemu dengan sang ayah, dia menyampaikan bahwa telah disetrika oleh pelaku yang tidak lain ibu kandung dan sang ayah pun langsung membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved