Berita Pangkalpinang
IRT Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang hingga Alami Luka Bakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) di Pangkalpinang yang setrika anak kandung hingga mengalami luka bakar dikenakan pasal berlapis
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist Satreskrim)
KEKERASAAN TERHADAP ANAK -- Pelaku kekerasan anak, SR (mengenakan pakaian tahanan) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).
Mendapatkan informasi tersebut sang ayah langsung pergi kerumah sakit dan setibanya disana pelapor melihat anaknya sedang berada di Ruang IGD Bhakti Timah lagi mendapatkan tindakkan medis.
"Korban ini saat bertemu dengan sang ayah, dia menyampaikan bahwa telah disetrika oleh pelaku yang tidak lain ibu kandung dan sang ayah pun langsung membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
| Gunakan Data Kependudukan Tidak Sah, Kantor Imigrasi Amankan Satu Orang WNA Asal Bangladesh |
|
|---|
| IPP Menempati Peringkat ke 9 Nasional, Pemprov Babel Raih Penghargaan Wirasena 2025 dari Kemenpora |
|
|---|
| Inovasi Pertanian Terpadu dan Perkuat GNPIP, BI Babel Panen Padi-Lele Hidroganik di Pangkalpinang |
|
|---|
| Polisi Tangkap Ibu di Pangkalpinang yang Tega Setrika Anak Kandung Sendiri hingga Luka |
|
|---|
| Kronologi Mobil Damkar Pangkalpinang Terendam di Pasir Padi, Mau Membantu Malah Jadi yang Dievakuasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.