Tribunners

Kerja WBTb Kabupaten/Kota Rasa Provinsi

Bangka Belitung (Babel) mencatatkan 4 karya budaya usulan dari Bangka Selatan dan Bangka Barat di ajang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Editor: Fitriadi
Dokumentasi Anton Kibar
Anton Kibar, Penyintas Budaya Bangka Belitung. 

Oleh: Anton Kibar

Penyintas Budaya Babel

 KEMENTERIAN Kebudayaan akhirnya menetapkan 500 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.

Dari 500 WBTb se-Indonesia, Bangka Belitung (Babel) mencatatkan 4 karya budaya melalui 2 usulan dari Bidang Kebudayaan Bangka Selatan, Sindeng (tudung kepala) dan Kue Badak. Dua lainnya dari Bangka Barat, Tari Kembang Cabik dan Kesenian Belatik.

Tak beda dengan perolehan WBTb tahun 2025. Pada 2024 dan 2023, Babel masih setia dengan 4 karya budaya dalam penetapan warisan budaya.

Tahun 2024 Bidang Kebudayaan Bangka Selatan mengusulkan 4 karya budaya, seperti Gangan Kuneng, Bungkol, Mie Habang, Belacan Habang dan dinyatakan lolos serta ditetapkan sebagai WBTb asal Babel.

Tahun 2023, Babel mengusulkan 16 karya budaya, namun 4 yang ditetapkan sebagai WBTb. 
Masing-masing usulan Bidang Kebudayaan Belitung berupa karya budaya Makan Bedulang dan Lesong Panjang.

Sementara Belitung Timur satu usulan, Bebanjor dan diikuti Bangka Selatan, Lakso Habang. Sisa usulan lainnya ditunda, lantaran dianggap belum memenuhi persyaratan.

Sebagai pembanding – tahun 2021, capaian Babel pernah pada urutan ke 8 dari 34 provinsi dalam jumlah karya budaya yang berhasil ditetapkan.

Babel mengusulkan 40 dan meloloskan 14 karya budaya sebagai WBTb Babel.

Tahun 2022 mulai menurun drastis dengan 3 hasil usulan Bidang Kebudayaan Belitung, masing-masing Dul Mulok Belitong, Beripat Beregong dan Belacan Sijok. 

Tak beranjaknya capaian penetapan WBTb Babel dari angka 4 dalam tiga tahun terakhir, lantaran pemahaman kerja pengampu kebudayaan kurang berkesesuaian.

UU Pemajuan Kebudayaan beserta regulasi turunannya menuntut kerja dengan hasil nyata dari Objek Pemajuan Kebudayaan.

Kegiatan kebudayaan, misal pengusulan WBTb harus menambah jumlah karya budaya yang telah ditetapkan.

Tiga tahun terakhir, karya budaya kabupaten/kota terus bertambah dalam jumlah penetapan WBTb. Sementara provinsi?

Bisakah terwujud karya budaya bila kerja sebatas: meneruskan dokumen usulan kabupaten/kota ke pusat, menghadiri sidang dan menerima sertifikat?

Mekanisme kerja WBTb memang demikian, namun provinsi memegang peran utama.

Problem utama pengusulan WBTb di Babel pada umumnya masalah kajian akademis, provinsi harus melakukan pendampingan dan bukan mengembalikan tanpa solusi.

Kerja budaya WBTb sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan juga bukan menjadikan kerja kabupaten/kota rasa provinsi.

Masih banyak objek budaya kewenangan kerja provinsi yang butuh upaya pelindungan, seperti: otak-otak, martabak Bangka, bahkan pantun sebagai objek budaya ikonik masyarakat Melayu, tak terkecuali di Babel.

Sebagai catatan saja, Pantun Melayu pada tahun 2014 sudah menjadi WBTb asal Provinsi Kepulauan Provinsi.

Kemudian Indonesia bersama Malaysia mengusulkan ke UNESCO dan pada 17 Desember 2020, pantun berhasil diinkripsi ke dalam daftar Representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan UNESCO.

Penetapan WBTb Bukan Akhir

Penetapan karya budaya sebagai WBTb Indonesia bukanlah garis akhir dalam melindungi kebudayaan.

Tanpa rencana aksi lanjutan, status ini akan dievaluasi dan bisa dicabut.

Mulai tahun depan Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menagih program aksi lanjutan terhadap penetapan WBTB tersebut.

“Statusnya (WBTB Indonesia) bisa dicabut jika tidak ada aksi lanjutan sama sekali,” kata Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Judi Wahjudin saat menghadiri seminar “Pelindungan Warisan Budaya Indonesia” di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (kompas.id/artikel)

Sudah siapkah Babel? Sebagai ukuran, pernahkah masyarakat Babel mendengar dan melihat tradisi dan ekspresi lisan Campak Dalung, seni pertunjukan Tari Gajah Menunggang atau Tari Tigel?

Masih ada dan lebih dari 50 karya budaya Babel terdaftar sebagai WBTb dan tahun 2025 ada 4 karya budaya asal Babel ditetapkan.

Sebagai upaya pelestarian, ada 4 karya budaya sudah ditetapkan sebagai WBTb 2025 asal Babel. 
Menjadi indah bila bisa tampil pada HUT Provinsi ke-25. Dimulai dari Tari Kembang Cabik sebagai penyambutan sebagai tanda rasa syukur, kerendahan hati, rasa tenggang rasa/toleransi dan ikatan persaudaraan kepada tamu agung yang datang.

Menjelang akhir tarian, siapkan dan kenakan Sindeng (tudung kepala khas masyarakat Pulau Pongok) kepada tamu pria istimewa.

Sesudah acara resmi, Kesenian Belatik mulai mengalun terdengar suara penyanyi dengan bunyi gendang redep, biola, serta tawak-tawak. Tak lupa, sajikan Kue Badak kepada tamu undangan.

Puncak kerja budaya menjadi penutup dengan Gubernur menyerahkan sertifikat kepada Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat.

Sebagai tanda bahwa pelestarian kebudayaan tidak bisa dikerjakan sendiri, tapi perlu gotong royong. Lintas organisasi perangkat daerah dengan dukungan seluruh masyarakat Babel. 

Itulah hakekat kerja kebudayaan, melestarikan karya budaya yang sudah jelas milik Babel ditandai sertifikat WBTb untuk budaya takbenda dan Surat Keputusan Gubernur untuk budaya bendawi. 

Kerja kebudayaan ada pada lanskap alami, berupa belukar. Ekosistem inilah yang menyediakan makanan dan tempat berlindung bagi pelaku kebudayaan, sekaligus berfungsi sebagai zona transisi kehidupan. Dari padang rumput masa lalu; menuju hutan selempang leher industri. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved