Berita Bangka Tengah

Kemenag Bangka Tengah Jalin Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Soal Kepastian Hukum Aset Tanah Wakaf

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah berupaya menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan

Ist/Kemenag Bangka Tengah
Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Peribadatan, Kamis (6/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah berupaya menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, untuk memberikan kepastian hukum aset-aset tanah wakaf.

Kepala Kemenag Bangka Tengah Jamaludin menyebutkan, kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan kesepahaman bersama tentang percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan.

Menurut Jamaludin, hal ini penting untuk menghindari adanya potensi sengketa aset-aset yang berstatus wakaf di kemudian hari.

"Kesepahaman ini secara khusus bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bangka Tengah guna memastikan legalitas aset-aset tersebut agar aman dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat," ujar Jamaludin, Jumat (7/11/2025).

Ia menerangkan, kerja sama terkait percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi aset wakaf dan peribadatan.

"Kerja sama dan kolaborasi dengan BPN Bangka Tengah ini adalah langkah strategis dan historis. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Aset-aset wakaf dan peribadatan adalah milik umat, dan menjamin kepastian hukumnya adalah tanggung jawab kita bersama," tambahnya.

Jamaludin mengatakan, melalui kesepahaman ini para Nazir wakaf selaku pihak yang menerima amanah harta wakaf dari pemberi wakaf, diharapkan bisa lebih fokus mengembangkan aset untuk kepentingan umat.

“Dengan adanya sertifikat, Nazhir selaku pengelola wakaf nanti dapat lebih berfokus pada pengembangan aset wakaf untuk kemaslahatan bagi masyarakat. Kolaborasi ini tentunya dapat meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved