Berita Pangkalpinang
BNNP Babel Sebut Narkoba di Sukadamai Basel Dijual di Atas Meja : Seperti Jualan Kacang Goreng
Brigjen Pol Eko Kristianto bahkan menyebut praktik jual beli narkoba di Kampung Sukadamai, Bangka Selatan ini sudah seperti jualan kacang goreng.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik transaksi narkoba di Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Bangka Selatan yang dianggap sudah seperti berjualan di pasar.
Para pengedar di sana disebut berjualan narkoba di atas meja lengkap dengan timbangan digital.
Kepala BNN Provinsi Babel Brigjen Pol Eko Kristianto bahkan menyebut praktik jual beli narkoba di Kampung Sukadamai, Bangka Selatan ini sudah seperti jualan kacang goreng.
Hal ini diungkapkan Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung Brigjen Pol Eko Kristianto saat menggelar konferensi pers terkait operasi pemulihan kampung rawan narkoba di Babel Senin (10/11/2025).
Pada konferensi pers ini diungkapkan, sejauh operasi ini berlangsung, ada 17 orang yang berhasil diamankan BNNP Babel.
Ketujuh belas orangt ersebut diringkus di dua lokasi berbeda diantaranya Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Bangka Selatan pada Kamis (6/11/2025) dan di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (7/11/2025).
"Untuk penggerebekan di Suka Damai, kami berhasil menangkap 11 orang. Ada beberapa titik yang jualan narkoba di pasar, yang baru ketangkap dua lapak. Jadi mereka jualan di atas meja, ada timbangan elektronik jadi seperti jualan kacang goreng," ujar Brigjen Pol Eko Kristianto, Senin (10/11/2025).
Dalam penggerebekan tersebut pihaknya juga bekerjasama dengan Polres Bangka Belitung dan jajaran TNI.
Pasalnya kondisi tempat tersebut memang menjadi target aparat gabungan.
"Ini sudah cukup lama, kenapa aparat tidak melakukan penggrebekan karena isunya luar biasa seperti ada senjata api, backing dan cara mereka jualan titik masuk menuju pasar itu sudah ada orang-orangnya dia," jelasnya.
Dari 11 orang tersebut, enam orang diantaranya akan diproses hukum lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 19,30 gram sabu.
Sementara terkait penangkapan di Desa Tanjung Gunung, BNN Provinsi Bangka Belitung berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
"Dari Desa Tanjung Gunung mengamankan barang bukti dari dua pelaku yakni 2,48 gram sabu, yang disimpannya di dalam kotak rokok," ucapnya.
Akibat para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Brigjen Pol Eko Kristianto juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah guna menekan peredaran narkotika di kedua wilayah tersebut.
"Apa yang dipulihkan yakni nama baik dari kampung itu, untuk itu kami mengandeng seluruh RT RW. Kami juga sudah ke tokoh agama, untuk menjadi relawan anti narkoba. Lalu akan dibentuk forum pemulihan Suka Damai, diharapkan forum ini dapat berhasil mengubah nama Suka Damai yang selama ini image kurang bagus," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Dua Hari Dua Bangkai Buaya di Pangkalpinang, BKSDA: Habitat Tak Rusak, Ini Kasus Lain |
|
|---|
| Hellyana Temui Kajari Pangkalpinang Minta Kasusnya di RJ, Korban Minta Tetap Lanjut ke Proses Hukum |
|
|---|
| HAS Hanandjoeddin Layak jadi Pahlawan Nasional, Babel Akan Terus Mengusulkan ke Presiden |
|
|---|
| DPRD Bangka Belitung Minta Thorcon Setop Bangun PLTN di Gelasa Karena Izin Belum Lengkap |
|
|---|
| 50 Sekolah di Kota Pangkalpinang Terima Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251106-LAPAK-JUAL-NARKOBA-Kepala-BNN-Provinsi-Kepulauan-Bangka-Brigjen-Pol-Eko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.