Korupsi Tunjangan Transportasi

Tersangka Korupsi Dedy Yulianto Ditahan di Lapas Tuatunu, Kasusnya Segera Disidang di Pengadilan

Kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel dengan tersangka Dedy Yulianto sudah ke tahap dua dan segera masuk ke persidangan

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist Kejari)
TERSANGKA KORUPSI -- Tersangka Dedy Yulianto (tengah) dengan dikawal pegawai Kejari Pangkalpinang, saat tiba di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, segera melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk di sidangkan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025) sore.

"Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto)," kata Fariz Oktan.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

TERSANGKA KORUPSI DITANGKAP -- Tersangka Dedy Yulianto, saat tiba di Kejati Babel dan dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan dikawal ketat pegawai dari Kejaksaan, Kamis (13/11/2025).
TERSANGKA KORUPSI DITANGKAP -- Tersangka Dedy Yulianto, saat tiba di Kejati Babel dan dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan dikawal ketat pegawai dari Kejaksaan, Kamis (13/11/2025). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Baca juga: Tak Lama di Kejati Babel, Tersangka Kasus Korupsi Dedy Yulianto Dibawa ke Kejari Pangkalpinang

Mengingat, ketiga tersangka lain telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.

"Perkara ini segera kita sidangkan, mengingat tiga terpidana sudah putus atau inkra. Termasuk ada terpidana yang sudah selesai menjalani kurangan penjara, dakwaan tersangka Dedy Yulianto sudah selesai tapi ada beberapa yang harus dilengkapi dan Insya Allah pekan depan kita limpah ke Pengadilan," ungkapnya.

Diakui Fariz, tersangka Dedy Yulianto sendiri setelah ditangkap tim gabungan dibawa ke Kejati Babel dan dilakukan pemeriksaan di Kejari Pangkalpinang serta dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sembari menunggu jadwal persidangan.

"Sudah di tahan dan kita masukkan dia (Dedy Yulianto) ke tahanan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, guna menunggu jadwal persidangan nanti," jelasnya.

TERSANGKA KORUPSI DIBAWA-- Tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto, saat tiba di Kejari Pangkalpinang Kamis (13/11/2025)
TERSANGKA KORUPSI DIBAWA-- Tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto, saat tiba di Kejari Pangkalpinang Kamis (13/11/2025) ((Bangkapos.com/Adi Saputra).)

Di Kejati Babel

Diberitakan sebelumnya petugas dari Kejaksan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung membawa tersangka kasus korupsi, Dedy Yulianto ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).

Tiba di Bandara Depati Amir, Dedy Yulianto yang ditangkap oleh Tim Gabungan di sebuah Caffe di Jakarta, kemudian dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Baca juga: Tiga Koleganya Sudah Bebas, Dedy Yulianto Baru Ditangkap Jaksa, Kejati Babel Jelaskan Alasannya

Tak berselang lama, Dedy Yulianto dengan pengawalan ketat pegawai Kejaksaan dan penasihat hukumnya, tersangka Dedy Yulianto keluar dari gedung Pidsus Kejati Babel sekitar pukul 09.59 WIB menuju ke Kejari Pangkalpinang.

Saat keluar dari gedung Pidsus, ia tetap mengenakan masker, topi dan jaket tanpa mengomentari pertanyaan awak media dan langsung menuju ke kendaraan milik Kejaksaan.

Ia duduk di kursi bagian belakang, diampit dua pegawai Kejaksaan menuju ke Kejari Pangkalpinang dan tiba sekitar pukul 10.07 WIB dan langsung menuju ke gedung utama Kejari Pangkalpinang dan dibawa ke ruang Pidsus.

Sekedar informasi, tersangka Dedy Yulianto bersama tersangka Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin, tersandung kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 miliar. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved