Korupsi Tunjangan Transportasi

Tak Lama di Kejati Babel, Tersangka Kasus Korupsi Dedy Yulianto Dibawa ke Kejari Pangkalpinang

Keluar dari mobil Kejati Babel, Dedy Yulianto yang ditunggu awak media tak mengeluarkan sepatah kata pun terkait kasus yang menjeratnya

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
TERSANGKA KORUPSI DIBAWA-- Tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto, saat tiba di Kejari Pangkalpinang Kamis (13/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Petugas dari Kejaksan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung membawa tersangka kasus korupsi, Dedy Yulianto ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).

Tiba di Bandara Depati Amir, Dedy Yulianto yang ditangkap oleh Tim Gabungan di sebuah Caffe di Jakarta, kemudian dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

Tak berselang lama, Dedy Yulianto dengan pengawalan ketat pegawai Kejaksaan dan penasihat hukumnya, tersangka Dedy Yulianto keluar dari gedung Pidsus Kejati Babel sekitar pukul 09.59 WIB menuju ke Kejari Pangkalpinang.

Saat keluar dari gedung Pidsus, ia tetap mengenakan masker, topi dan jaket tanpa mengomentari pertanyaan awak media dan langsung menuju ke kendaraan milik Kejaksaan.

Baca juga: Tiga Koleganya Sudah Bebas, Dedy Yulianto Baru Ditangkap Jaksa, Kejati Babel Jelaskan Alasannya

Ia duduk di kursi bagian belakang, diampit dua pegawai Kejaksaan menuju ke Kejari Pangkalpinang dan tiba sekitar pukul 10.07 WIB dan langsung menuju ke gedung utama Kejari Pangkalpinang dan dibawa ke ruang Pidsus.

TERSANGKA KORUPSI DITANGKAP -- Tersangka Dedy Yulianto, saat tiba di Kejati Babel dan dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan dikawal ketat pegawai dari Kejaksaan, Kamis (13/11/2025).
TERSANGKA KORUPSI DITANGKAP -- Tersangka Dedy Yulianto, saat tiba di Kejati Babel dan dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan dikawal ketat pegawai dari Kejaksaan, Kamis (13/11/2025). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Dari pantauan Bangkapos.com di Kejari Pangkalpinang hingga pukul 12.18 WIB, tersangka masih berada diruang Pidsus Kejari Pangkalpinang.

Alasan Kejati Babel

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto akhirnya ditangkap saat sedang berada di Caffe oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), DKI dan Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Ia bersama dengan koleganya Amri Cahyadi dan Hendra Apolo, Sekretaris DPRD Babel, Syaifudin terjerat kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 miliar.  

Disaat ketiga koleganya menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Dedy Yulianto malah melenggang bebas meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung ternyata memiliki alasan sendiri hingga tidak memproses hukum Dedy Yulianto bersama dengan ketiga koleganya itu.

"Kenapa dia (Dedy Yulianto alias DY) tidak diproses bersama tersangka lain, pada saat itu masih ada proses Pileg (Pemilihan Legislatif) dan masih proses Pileg," terang Adi Purnama, Asisten Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kamis (13/11/2025).

"Tersangka sendiri sebagai peserta Pileg, kemudian kita dapat instruksi karena dia masih dalam mengikuti proses Pileg, maka perkaranya sementara ditangguhkan," sambungnya.

Namun, setelah proses Pileg selesai. Pihak penyidik Kejati Babel, sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dedy Yulianto.

Akan tetapi, tersangka mangkir hingga diamankan oleh tim gabungan di Jakarta Pusat dan dibawa ke Pulau Bangka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved