Berita Bangka Selatan
HEBOH Pekan Ini, Kedapatan Main Bola Tarkam di Basel, WNA asal Ghana dan Kamerun Dideportasi
HEBOH Pekan Ini, Kedapatan Main Bola Tarkam di Basel, WNA asal Ghana dan Kamerun Dideportasi
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Berita dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun dideportasi setelah kedapatan main sepak bola tarkam di Bangka Selatan menjadi satu di antara berita yang banyak dibaca sepanjang pekan ini.
Dalam kasus ini, dua WNA tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Seperti apa kronologinya?
Kronologi
Kasus ini bermula setelah keduanya kedapatan tampil membela klub lokal Sporty Tiram FC dalam laga Final Bencah Cup 2025 di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada akhir Oktober lalu.
Informasi keterlibatan mereka di ajang sepak bola antar desa itu awalnya beredar dari laporan masyarakat dan unggahan di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya berdasarkan data keimigrasian, WNA bernama Okutu Emmanuel asal Ghana merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas indeks E28 (investor).
Sedangkan Djomo Idriss Vanel asal Kamerun tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C22b. Dari hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Djomo Idriss Vanel dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu (9/11/2025) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Okutu Emmanuel dideportasi menuju Accra, Ghana, dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana).
Sementara, Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).
“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Ahmad Khumaidi.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja.
Baik melalui operasi mandiri maupun sinergi dengan instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Pengawasan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, agar keberadaan warga negara asing benar-benar membawa manfaat.
Sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Dengan dideportasinya dua pemain asing tersebut, Imigrasi berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia.
Agar senantiasa menaati peraturan dan tidak menyalahgunakan izin tinggalnya. Termasuk untuk kegiatan yang tidak sesuai izin seperti mengikuti kompetisi olahraga lokal.
“Setiap WNA agar selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Isak Tangis Pecah, 9 Pemuda Diamankan Polisi, Cegah Tawuran di Pantai Kelisut Bangka Selatan |
|
|---|
| Diserang Hama Patek, Petani Cabai di Desa Rias Terancam Gagal Panen dan Merugi |
|
|---|
| 9 Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polres Basel, Dijemput Orang Tua Malah Menangis |
|
|---|
| PC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Selatan Tetapkan Target 10 Kursi DPRD pada 2029 |
|
|---|
| Forum Pemulihan Dibentuk, Sukadamai Siap Bangkit dari Kerawanan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/WNA-Afrika-Dideportasi-dari-Bangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.