Berita Bangka Belitung

Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan Pemilik Alat Berat di Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah

Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, memerintahkan penyelidikan pemilik alat berat di tambang timah ilegal Bangka Tengah.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
JAKSA AGUNG - Jaksa Agung, ST Burhanudin saat konferensi pers usai peninjauan lokasi tambang ilegal di kawasan hutan di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). 

Sjafrie menyebut bahwa kegiatan penertiban ini tidak dilakukan secara sembrono, tapi merupakan data yang didapatkan dari BPKP.

“Barang (sitaan-red) disita untuk negara dan kita persilahkan kejaksaan agung untuk melanjutkan kemana arahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyinggung rencana penarikan izin pertambangan pasir kuarsa dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.

Kasatgas PKH Korwil Bangka Belitung, Kolonel Inf Amrul Huda, menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 23 unit ekskavator, dengan total luas area tambang ilegal mencapai 315 hektar.

Penindakan lanjutan juga tengah dilakukan terhadap area seluas 102 hektar dengan 37 unit alat berat yang sedang diidentifikasi dan diamankan.

Hasil asesmen BPKP menunjukkan potensi kerugian negara dari sisi lingkungan dan sumber daya mencapai Rp12,9 triliun.

Kunjungan singkat rombongan pejabat pusat ini menjadi langkah awal penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di Bangka Tengah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup dari eksploitasi ilegal.

"Kami sampaikan bahwa di depan kita adalah salah satu pertambangan ilegal di kawasan hutan seluas 262 hektar lebih dan kami amankan juga pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dengan luas 52 hektar lebih. Total yang sudah diamankan ada sebanyak 315 hektar" paparnya.

Kemudian, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyergapan dan mengamankan lagi seluas 102 hektar dan kurang lebih ada 37 alat berat yang dilakukan identifikasi dan diamankan.

"Perlu kami laporkan, hasil asesmen BPKP dari 315 hektar ini, potensi kerugian negara baik dari sisi lingkungan hidup maupun potensi tambangnya adalah Rp12,9 Triliun," jelasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved