Berita Bangka Tengah

DPRD Bangka Tengah Tetapkan Propemperda 2026, UMKM Jadi Fokus Utama Regulasi Baru

DPRD Bangka Tengah menetapkan Propemperda 2026 dengan delapan Raperda yang akan dibahas. Salah satunya, regulasi pengembangan UMKM ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
RAPAT PARIPURNA -- Penandatanganan dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Kamis (20/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/11/2025).

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan tersebut, pihaknya akan membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, empat Raperda merupakan usulan dari pemerintah daerah, tiga berasal dari pengusulan kumulatif terbuka, dan satu Raperda menjadi inisiatif langsung dari DPRD.

"Sementara satu Perda lagi merupakan inisiatif dari DPRD sendiri," ujar Batianus.

Menurut Batianus, salah satu yang diprioritaskan yakni rancangan aturan soal pengembangan ekonomi kreatif atau UMKM yang diinisiasi oleh DPRD.

"Itu dilakukan karena perkembangan UMKM cukup bagus, kemudian UMKM juga merupakan ujung tombak penggerak perekonomian kita di Bangka Tengah," tambahnya.

Untuk itu ia menerangkan, dibutuhkan adanya aturan dan penataan, serta diberikan ruang yang lebar, baik dari sisi permodalan ataupun perizinan.

"Dengan potensi yang sangat melimpah baik dari sektor pertanian, kelautan dan, UMKM ini bisa menjadi salah satu penunjangnya," kata Batianus. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved