Bangka Pos Hari Ini
Dokter Ratna Ajukan Praperadilan, Kasus Malapraktik Dilimpahkan ke Kejati Babel
Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan wajah ditutupi masker, dr. Ratna Setia Asih digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Didampingi penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, sorot mata dr. Ratna terlihat dingin. Namun ada gurat ketegangan dan kelelahan yang sulit disembunyikan saat ia melangkah menuju kendaraan yang akan membawanya ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Kemarin, kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian pasien bernama Aldo Ramdani (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dengan tersangka dr. Ratna Setia Asih memasuki babak baru.
Ditreskrimsus Polda Babel telah resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Momen penyerahan tersangka dan barang bukti atau dikenal sebagai tahap II menjadi titik balik krusial. Ini menandai berakhirnya drama panjang di ranah penyelidikan kepolisian dan dimulainya perjuangan baru di panggung pengadilan.
Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober 2025 lalu.
“P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini (Kamis, 20/11) akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II,” terang Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal kepada Bangkapos.com, Kamis (20/11).
Lanjut AKBP Iqbal, penyidik telah menyerahkan tersangka yaitu dr. Ratna Setia Asih beserta barang bukti ke pihak Kejati Babel. “Kaitannya adalah penyerahan berkas perkara, terkait tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan,” jelasnya.
Ajukan Praperadilan
Sementara itu, tersangka dr. Ratna melalui penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara yang saat ini masih berjalan dan sudah memasuki tahap II.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi tersangka serta mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.
“Sudah kita ajukan (praperadilan), masih menunggu nomor registrasinya. Kemungkinan besok (Jumat) keluar dari pengadilan,” kata Hangga kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/11) sore.
Diakui Hangga, berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Kejati Babel dan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
“Tadi, dari Polda dilimpahkan ke Kejati dan baru tahap II di Kejari Pangkalpinang. Barusan kami selesai dari Kejari,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dr. Ratna Setia Asih tidak dilakukan penahanan, baik saat penanganan kasus di Polda maupun Kejaksaan.
Hangga mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia mengatakan pihaknya pernah berupaya melakukan restorative justice (RJ) kepada keluarga pasien. Namun, hingga berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejati hingga Kejari Pangkalpinang, tidak ditemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Iya, normal juga tahapan waktunya. Memang pendekatannya harus RJ (restorative justice). Makanya agak lama karena RJ, tapi RJ-nya tidak ketemu dan tidak mungkin dipenuhi,” bebernya.
Tidak Ditahan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya menerima tahap II berkas perkara tersangka dr. Ratna Setia Asih atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Iya, menerima pelaksanaan pengecekan barang bukti atas pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Penuntut Umum Kejati Babel atas tersangka dr. Ratna Setia Asih,” kata Anjasra kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.
Anjasra juga membenarkan bahwa tersangka telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ke JPU Kejati Babel melalui penasihat hukumnya.
“Memang tersangka ini sejak di Polda tidak dilakukan penahanan. Nah, tadi penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, dikarenakan tersangka masih dibutuhkan di pelayanan kesehatan anak sebagai dokter spesialis anak di UPT RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,” jelasnya.
Lanjut Anjasra, Kejari Pangkalpinang setelah menerima berkas akan menyusun dakwaan hingga mengusulkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilakukan persidangan.
“Langkah selanjutnya kita susun dakwaan. Apabila ada perbaikan, kita lakukan perbaikan. Kalau semuanya sudah selesai dan lengkap, baru kita usulkan untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya.
IDI Apresiasi
Pelimpahan kasus dr. Ratna mendapat perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dokter Arinal, Sp.DVE mewakili pengurus IDI Babel, menyampaikan bahwa IDI sebagai organisasi profesi dokter Indonesia senantiasa memberikan bantuan baik moril maupun materil terhadap permasalahan yang sedang dialami sejawat.
“Terutama dalam hal ini rekan sejawat kami, dr. Ratna Sp.A,” kata Arinal kepada Bangka Pos, Kamis (20/11) malam.
Dia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dr. Ratna.
“Kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, segenap keluarga besar IDI Wilayah Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan sejawat kami dr. Ratna Sp.A demi kepentingan pelayanan pediatri (kesehatan anak) di RSUD Depati Hamzah, RSUD Depati Bahrin, dan RS Rona,” lanjut Arinal.
“Kami mohon dukungan dan doa dari kita semua agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan dr. Ratna Sp.A dapat kembali beraktivitas dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada pasien,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa dugaan malapraktik dengan tersangka dr. Ratna tersebut mencuat pada pertengahan Juni 2025 lalu. Korban Aldo Ramdani (10) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Meninggalnya bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah itu memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Setelah melalui proses panjang, pada pertengahan Juni 2025, dr. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/35/VI/RES.5/2025.
(v1/mun)
| Pondok di Hutan jadi Tempat Transaksi Narkoba Dibongkar Tim Gabungan BNN |
|
|---|
| 23.054 Warga Bangka Selatan Mengidap Hipertensi, Obesitas hingga Diabetes |
|
|---|
| Bahlil Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Pemerintah Daerah Tidak Punya Kewenangan Lagi |
|
|---|
| Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal, Siap Terima Laporan Penyelundupan Timah dari Masyarakat |
|
|---|
| Negara Tak Boleh Kalah dengan Penambang Ilegal, Menhan RI Tegaskan akan Ambil Tindakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.