Kamis, 28 Mei 2026

UMP 2026

UMP 2026 Bangka Belitung Tertinggi Nomor 5 di Indonesia

UMP 2026 Bangka Belitung ditetapkan naik 4,05 persen atau menjadi Rp 4.035.000 juta dari UMP 2025 sebesar Rp 3.876.000 juta per bulan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fitriadi
KONTAN/Muradi
UPAH - Ilustrasi upah tenaga kerja. 36 daerah sudah mengumumkan UMP 2026. 

 

Ringkasan Berita:
  • Bangka Belitung tertinggi nomor 5 UMP 2026.
  • 36 gubernur sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
  • Masih ada 2 daerah yakni Aceh dan Papua Pegunungan belum terapkan UMP 2026.
  • Jakarta Masih Nomor 1 Tertinggi UMP Se-Indonesia.

BANGKAPOS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP)  Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2026 menempati nomor 5 tertinggi se-Indonesia.

UMP 2026 Bangka Belitung ditetapkan naik 4,05 persen atau menjadi Rp 4.035.000 juta dari UMP 2025 sebesar Rp 3.876.000 juta per bulan.

Secara rangking UMP 2026 Babel naik dari tahun 2025 berada di posisi nomor 7 tertinggi.

Baca juga: Biaya Hidup Layak di Bangka Belitung di Atas UMP 2026, KHL Capai Rp 4.714.805

Tahun 2026 UMP Babel berada satu tingkat  di bawah Papua Tengah Rp 4.285.848.

Posisi rangking UMP 2026 Babel berpotensi disalip Papua Pegunungan yang hingga berita ini diturunkan belum mengumumkan berapa kebaikannya.

UMP Papua Pegunungan pada tahun 2025 sebesar Rp4.285.848, berada di atas UMP Babel.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Elius Gani mengatakan UMP 2026 telah ditandatangani Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani.

"Jadi 4,05 persen, sekarang Rp4.035.000 juta. Artinya itu kan untuk yang usaha yang menengah, menengah besar, itu wajib menerapkan UMP mulai dari berlaku mulai dari 1 Januari 2026," ujar Elius Gani saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (23/12/2025).

Selain itu untuk UMP sektoral 2026 juga ikut mengalami penambahan, pada sektor penggalian pertambangan sebesar Rp4.050.000 juta.

"Sesuai dengan kriteria yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 itu, ada karakteristik yang risiko tinggi, yang segala macamnya," jelas Elius Gani.

Elius Gani mengatakan penetapan UMP 2026 mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah, akademisi, serikat pekerja, Apindo hingga BPS.

"Jadi Pak Gubernur itu atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan, beliau menetapkan UMP itu. Artinya di satu sisi untuk menjaga daya beli pekerja sama dengan kesejahteraan pekerja, tapi di sisi lain memperhatikan juga agar daya saing usaha yang ada di Bangka Belitung ini tetap tumbuh dan bisa tetap berkembang," kata Elius Gani.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan kebijakan UMP harus mampu memberi manfaat bagi semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha.

"Yang penting bagaimana rakyat senang, perusahaan senang, pemerintah senang. Kalau kita naikan tinggi tapi perusahaanya tutup bagaimana?," kata Hidayat 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved