UMP 2026

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 3,75 Persen, Apindo: Hati-hati 

Kalangan serikat buruh terus mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum sebesar 10 persen hingga 20 persen dari UMP 2025.

Editor: Fitriadi
Generated by AI Copilot
UMP 2026 - Foto ilustrasi UMP 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadwalkan UMP 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Serikat buruh desak pemerintah naikkan upah minumum 6,5 - 10,5 persen.
  • Apindo ingatkan pemerintah hati-hati tetapkan besaran UMP 2026.
  • UMP 2026 diumumkan 21 November dan paling lambat 30 November 2025.

 

BANGKAPOS.COM - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah masih alot.

Kalangan serikat buruh terus mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum sebesar 6,5  persen hingga 10,5 persen dari UMP 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadwalkan UMP 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak terima usulan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi pemerintah.

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2026 Segera Diumumkan, Bandingkan dengan Jakarta dan Sumsel Selama 5 Tahun

KSPI menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.

“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Besaran 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira naiknya hanya Rp100 ribu,” ujar Said, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.

KSPI Usulkan 3 Opsi

KSPI memberikan tiga opsi kenaikan UMP untuk tahun depan.

Pertama, buruh menyetujui jika kenaikan UMP 2026 sama dengan angka pada kenaikan 2025. 

"Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu. Angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh beda," kata Said.

Opsi kedua yaitu, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved