Selasa, 2 Juni 2026

UMP 2026

UMP 2026 Bangka Belitung Tertinggi Nomor 5 di Indonesia

UMP 2026 Bangka Belitung ditetapkan naik 4,05 persen atau menjadi Rp 4.035.000 juta dari UMP 2025 sebesar Rp 3.876.000 juta per bulan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fitriadi
KONTAN/Muradi
UPAH - Ilustrasi upah tenaga kerja. 36 daerah sudah mengumumkan UMP 2026. 

UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi sebagai acuan minimum pembayaran gaji pekerja, menggantikan istilah lama UMR (Upah Minimum Regional).

Selain itu, UMP juga berfungsi sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih spesifik sesuai kondisi daerah masing-masing.

Penghitungan UMP 2026 menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam PP Pengupahan terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025 itu, rumus UMP, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 - 0,9. 

Besaran UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.

Berikut daftar UMP 2026 sejumlah provinsi yang sudah ditetapkan oleh masing-masing gubernur:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
  3. Papua: Rp 4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  10. Papua Barat: Rp 3.841.000
  11. Riau: Rp 3.780.495
  12. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
  13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
  17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  18. Jambi: Rp 3.471.497
  19. Gorontalo: Rp 3.405.144
  20. Maluku: Rp 3.334.490
  21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  24. Bali: Rp 3.207.459
  25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Banten: Rp 3.100.881
  28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  29. Lampung: Rp 3.047.734
  30. Bengkulu: Rp 2.827.250
  31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  32. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  33. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  36. Jawa Barat: Rp 2.317.601

(Bangkapos.com/Fitriadi/Rizky Irianda Pahlevi)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved