UMP 2026
UMP 2026 Bangka Belitung Tertinggi Nomor 5 di Indonesia
UMP 2026 Bangka Belitung ditetapkan naik 4,05 persen atau menjadi Rp 4.035.000 juta dari UMP 2025 sebesar Rp 3.876.000 juta per bulan
UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi sebagai acuan minimum pembayaran gaji pekerja, menggantikan istilah lama UMR (Upah Minimum Regional).
Selain itu, UMP juga berfungsi sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih spesifik sesuai kondisi daerah masing-masing.
Penghitungan UMP 2026 menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam PP Pengupahan terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025 itu, rumus UMP, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 - 0,9.
Besaran UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.
Berikut daftar UMP 2026 sejumlah provinsi yang sudah ditetapkan oleh masing-masing gubernur:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Jambi: Rp 3.471.497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.490
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971
- Bali: Rp 3.207.459
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Banten: Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
(Bangkapos.com/Fitriadi/Rizky Irianda Pahlevi)
| UMP 2026 25 Provinsi, Jakarta Tertinggi, Babel Nomor 2, Jabar Terendah |
|
|---|
| Resmi Naik 4,05 Persen, UMP Bangka Belitung 2026 Jadi Rp4.035.000 |
|
|---|
| Sah! Berlaku 1 Januari 2026, Gubernur Hidayat Arsani Tandatangan SK UMP 2026 |
|
|---|
| UMP 2026 Tak Diumumkan 21 November, Pemerintah Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK |
|
|---|
| Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 3,75 Persen, Apindo: Hati-hati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-tenaga-kerja-123.jpg)