UMP 2026
UMP 2026 Tak Diumumkan 21 November, Pemerintah Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK
Proses penetapan UMP 2026 memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru pengupahan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah tengah menyusun aturan baru sistem pengupahan pasca terbit putusan MK.
- UMP 2026 tidak diumumkan 21 November.
- Upah Minumum Provinsi berbeda untuk setiap daerah.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk setiap daerah provinsi di Indonesia.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan baru sistem pengupahan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Karena belum ditetapkan, maka pengumuman UMP 2026 tidak akan dilakukan pada 21 November 2025 seperti tahun-tahun sebelunya.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang selama ini berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP tahun ini memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," tutur Yassierli ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dengan demikian, pengumuman UMP yang biasanya dilakukan serentak pada 21 November dipastikan tidak berlaku tahun ini.
Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK, yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
"Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," jelas Menaker.
Pemerintah sedang menyusun konsep baru pengupahan bahwa kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka yang berlaku secara nasional, tapi berbeda untuk setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah bersangkutan.
"Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana," jelasnya.
Skema ini dinilai penting untuk mengatasi disparitas upah minimum antarprovinsi dan antarkabupaten/kota yang selama ini cukup lebar.
Pemerintah juga menginginkan aturan baru ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker, agar kerangka penetapan upah lebih kuat dan komprehensif.
Sesuai putusan MK, proses penetapan UMP ke depan akan memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251118-UMP-2026.jpg)