Sabtu, 30 Mei 2026

UMP 2026

UMP 2026 Bangka Belitung Tertinggi Nomor 5 di Indonesia

UMP 2026 Bangka Belitung ditetapkan naik 4,05 persen atau menjadi Rp 4.035.000 juta dari UMP 2025 sebesar Rp 3.876.000 juta per bulan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fitriadi
KONTAN/Muradi
UPAH - Ilustrasi upah tenaga kerja. 36 daerah sudah mengumumkan UMP 2026. 

Pemprov Bangka Belitung, kata Hidayat, memastikan seluruh keputusan diambil dengan melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan agar kebijakan UMP 2026 tetap

UMP 8 Tahun Terakhir Bangka Belitung

UMP Babel mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2020 UMP Babel mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen menjadi Rp 3.230.022 dari tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. 

Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran pandemi Covid-19.

Setelah pandemi berlalu, UMP 2022 naik tipis.

Selengkapnya, berikut kenaikan UMP 7 tahun terakhir Provinsi Bangka Belitung:

  • 2019 : Rp 2.976.705
  • 2020 : Rp 3.230.022 
  • 2021 : Rp 3.230.023,66
  • 2022 : Rp 3.264.884,00
  • 2023 : Rp 3.498.479,00
  • 2024 : Rp 3.640.000
  • 2025 : Rp 3.876.600
  • 2026: Rp 4.035.000

36 Gubernur Sudah Umumkan UMP 2026

36 gubernur di Indonesia sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026 yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

UMP 2026 mulai berlaku per 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan diminta menaati keputusan kepala daerah.

Dari sederet daerah yang sudah menetapkan upah minimum,  UMP 2026 tertinggi saat ini adalah Jakarta  Rp 5.729.876.

Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Barat Rp 2.317.601.

Upah minimum di Jabar hanya terpaut sedikit dari Jawa Tengah Rp 2.327.386.

Selain menetapkan UMP, gubernur sejumlah daerah juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved