Jejak Karier Kapolri Listyo Sigit Terus Didesak Mundur Oleh Demonstran, Raih Banyak Tanda Jasa

Di tengah tekanan publik, Kapolri menyatakan dirinya siap kapan saja menerima keputusan politik.

Kolase Dok Kemenpora | Tribunnews.com/Abdi Ryanda
KAPOLRI JENDERAL LISTYO -- (kiri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit / (kanan) Massa melakukan perlawanan di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat dengan petasan pada Jumat (29/8/2025) sore | Kapolri Jenderal Listyo Sigit perintahkan anggotanya tembak massa yang nekat masuk Mako Brimob 

BANGKKAPOS.COM -- Kapolri Listyo Sigit terus didesak mundur oleh demonstran dari kelompok Mahasiswa Cipayung Plus Sukabumi dan Ojol.

Mereka sudah berkumpul untuk menyuarakan ruang demokrasinya, Senin (01/09/2025) di Polres Sukabumi Kota, Gedung DPRD dan Balaikota Sukabumi. 

Aksi tersebut salah satunya menyikapi tindakan represif aparat Kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta. 

Baca juga: Jam Richard Mille Rp11 M Sahroni Dikembalikan Warga, Ini Daftar Barang Lain yang Masih Dijarah

Selain itu juga mereka menyikapi kebijakan pemerintah pusat dan DPR yang dianggap tidak pro rakyat. 

Pukul 14.15, massa aksi mulai longmach mengarah titik pertama aksi unjuk rasa, Polres Sukabumi Kota.

Ada pun tuntutan aksi massa sebagai berikut:

Menuntut DPR RI untuk bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi serta mengutamakan aspirasi rakyat atas tuntutan aksi massa (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan di tangan rakyat)

Menuntut pencopotan KAPOLRI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 hak atas rasa aman,Pasal 4 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian fungsi utama sebagai pelindung rakyat)

Menuntut kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas politik yang berpihak kepada rakyat (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan)

Menuntut POLRI bertanggung jawab atas tewasnya alm. Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28 1 ayat (1) UUD 1945 hak hidup tidak bisa dikurangi)

Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 hak atas kepastian hukum yang adil)

Menuntut reformasi struktural di tubuh POLRI dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI)

Menuntut POLRI menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No 9 tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia)

Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan)

Menuntut Untuk Mencabut Peraturan Wali Kota Sukabumi No 8 tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya, No 2 tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan, No 3 tahun 2025 Tunjangan Transportasi untuk DPRD kota sukabumi serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved