Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun, Masih Dipertahankan Prabowo jadi Kapolri hingga Akhir 2025
Jenderal Listyo Sigit masih dipertahankan menjadi Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto hingga akhir 2025.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Kapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pensiun dari Polri?
Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbantahkan.
Jenderal Listyo Sigit masih dipertahankan menjadi Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto hingga akhir 2025.
Baca juga: Biodata Jenderal Listyo Sigit, Dipertahankan Prabowo sebagai Kapolri, Isu Pergantian Dibantah
Listyo Sigit Prabowo lahir 5 Mei 1969, saat ini ia berusia 56 tahun.
Jenderal Polisi bintang empat ini diketahui menjabat sebagai Kapolri sejak era Presiden Jokowi, tepatnya pada Januari 2021.
Listyo adalah Kapolri termuda kedua dalam sejarah saat dilantik (51 tahun, 267 hari), hanya kalah dari Tito Karnavian, yang berusia 51 tahun, 261 hari saat dilantik pada 2016.
Batas usia pensiun anggota dan perwira Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Menkeu Purbaya Dibilang Sombong oleh Istrinya, Berani Janji Ekonomi Indonesia Naik 6 Persen
Dalam regulasi tersebut, usia pensiun maksimum anggota polri adalah 58 tahun.
Artinya, jika mengacu pada usia pensiun, Listyo masih dapat menjabat sebagai Kapolri sekitar dua tahun lagi.
Ketentuan terkait usia pensiun anggota Polri diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Usia pensiun maksimum Polri yang diatur dalam UU Polri berlaku untuk semua golongan kepangkatan, termasuk kapolri.
Namun pada RUU Polri yang sedang dirancang oleh DPR, usia pensiun maksimum anggota polri diperpanjang menjadi 60 tahun.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kapolri dan pejabat polri lainnya.
Jenderal Listyo Sigit Masih Dipertahankan jadi Kapolri
Kabar bakal adanya pergantian jabatan Kapolri dalam waktu dekat dibantah pihak Istana dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pihak Istana maupun DPR menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak ada mengirim surat presiden (surpres) untuk pergantian Kapolri ke DPR.
Kapolri yang sejak 2021 dijabat oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo masih dipertahankan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan rumor Presiden Prabowo mengirim surpres untuk mengganti Kapolri dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Surpres yaitu dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada lembaga negara lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyampaikan usulan, pemberitahuan, atau permintaan persetujuan terkait kebijakan atau penunjukan pejabat publik.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan saat ini Prabowo belum mengirimkan surpres apapun mengenai pergantian Kapolri. Hal ini juga selaras dengan pernyataan pimpinan DPR.
"Jadi belum ada supres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut," ujarnya.
Komisi III DPR RI yang merupakan mitra Polri, menangapi isu terkait pergantian Kapolri.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengatakan bahwa informasi yang diterima terkini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri.
"Ya kami tidak tahu (surpres), tapi kami dapat kabar juga Pak Sigit ini akan dipertahankan sampai akhir tahun 2025. Jadi di satu sisi kami mendapatkan kabar bahwa dia akan bertahan sampai 2025," kata Nasir saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).
Dia diberitahu oleh salah seorang sumber bahwa Listyo masih dipertahankan hingga 2025.
"Ya mudah-mudahan saja (dipertahankan) akhir tahun 2025 ini sudah ada Kapolri yang baru. Karena memang sudah saatnya juga dalam rangka regenerasi ditunggu kepolisian Republik Indonesia itu sendiri," kata dia.
Adapun Legislator PKS itu menyebut soal isu (usulan) pergantian pimpinan tertinggi Polri adalah merupakan suatu hal yang biasa.
"Kita tunggu saja tanggal mainnya apa benar bahwa ada surat itu dan kemudian ada nama-nama yang beredar yang akan menjadi pengganti Kapolri Sigit saat ini," tandasnya.
Sama halnya dengan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR RI belum menerima Surpres pergantian Kapolri. "Belum ada," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.
(Bangkapos.com/Kompas.cm/Tribunnews.com)
Profil Ahmad Assegaf Diduga Digugat Cerai Tasya Farasya, Sosok Tajir Melintir Lulusan Luar Negeri |
![]() |
---|
Ribuan Karyawan PT Terancam Dirumahkan, Dirut PT Timah: Jika Target Tak Tercapai hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Modus Baru Pengedar Narkoba di Bangka Barat, Sebar Paket Sabu ke 14 Titik, Gagal Kelabui Polisi |
![]() |
---|
Kabar BSU Rp900 Ribu Cair September 2025, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Bilang Gini! |
![]() |
---|
Biodata Nurul Aziah Wabup Bojonegoro, Gratiskan Parkir Motor & Mobil Pelat S, Suami Perwira Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.