Minimal Setara UMP, Segini Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di Seluruh Daerah

Upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara pendapata pegawai non-ASN atau sesuai UMR/UMP.

|
Editor: Fitriadi
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Gaji bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMR atau UMP. 

BANGKAPOS.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 diperpanjang.

Perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Semula, batas waktu pengisian DRH berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Sebelumnya, BKN telah memberikan kesempatan pengisian DRH sejak 28 Agustus 2025.

Data riwayat hidup yang harus dilengkapi secara online melalui portal resmi BKN di antaranya ijazah, SK pengalaman kerja, hingga dokumen identitas diri.

Pengisian DRH wajib bagi peserta yang telah dinyatakan lulus karena data yang diisi akan dipakai sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).

Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria tertentu.

Skema PPPK Paruh Waktu lahir sebagai bentuk solusi dari pemerintah yang ingin memberikan ruang bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, namun tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam koridor resmi pemerintahan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. 

Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.

Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu

Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.

Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.

Masa Kerja dan Evaluasi

Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.

Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA

Dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada honorer yang bertanya-tanya perihal besaran gaji yang didapat, apalagi khusus bagi mereka yang merupakan lulusan SMA.

Sebelum mengetahui perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.

Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatera Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatera Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatera Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000 

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000
  • NTB: Rp 2.600.000
  • NTT: Rp 2.320.000
  • Maluku: Rp 3.140.000
  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved