Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu Plus Gaji Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1 

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan termasuk THR.

Editor: Fitriadi
Tribun Sumsel
TUNJANGAN PPPK - Ilustrasi PPPK paruh waktu. Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan termasuk THR. 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan.

Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved