Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres

KPU kembali memberlakukan ketentuan lama terkait keterbukaan informasi dokumen capres-cawapres sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
kpu.go.id
KETUA KPU RI -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin disorot perkara polemik kerahasiaan ijazah Capres-Cawapres. 

“Itu memang sudah sepatutnya dilakukan (KPU), karena ini bagian dari transparansi publik,” kata Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Heroik mengatakan, sebelum KPU membatalkan aturan tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan pernyataan sikap agar kebijakan itu dibatalkan.

“Ya, jadi sebelum KPU membatalkan, kami koalisi sudah mengeluarkan pernyataan sikap sebelumnya dan salah satu pernyataan sikapnya adalah mendorong KPU untuk membatalkan hal tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin mengatakan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.

(Bangkapos.com/Tribun Jatim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved