Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres

KPU kembali memberlakukan ketentuan lama terkait keterbukaan informasi dokumen capres-cawapres sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
kpu.go.id
KETUA KPU RI -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin disorot perkara polemik kerahasiaan ijazah Capres-Cawapres. 

Ia kemudian melanjutkan studi di Magister Manajemen Komunikasi Politik Universitas Indonesia (2005–2007), dan sempat menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN (2015–2017).

Karier kelembagaan Afif menanjak saat ia terpilih sebagai anggota Bawaslu RI periode 2017–2022, membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Di penghujung masa jabatannya, ia juga menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ex officio Bawaslu (2020–2022).

Pada 2022, Afif resmi masuk jajaran KPU RI. Ia sempat memegang tanggung jawab sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sekaligus Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Ketua KPU RI.

Ia juga pernah mengoordinasikan wilayah kerja KPU di sejumlah provinsi, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Jawa Timur, dan lainnya.

Di luar aktivitas kelembagaan, Afif dikenal sebagai penulis produktif. Artikel-artikelnya pernah dimuat di berbagai media nasional, seperti Kompas, Republika, Gatra, Suara Pembaruan, hingga Koran Jakarta.

Ia juga menulis sejumlah buku, di antaranya “Membangun Demokrasi dari Bawah”, “Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009”, “Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas”, dan “Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.”

Atas kiprahnya, Afifuddin sempat menerima penghargaan Santri of The Year 2023 untuk kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional.

Warga berhasil batalkan aturan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tengah menjadi sorotan publik usai menetapkan aturan soal kerahasiaan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang menyebutkan sebagian dokumen milik capres-cawapres tidak boleh dibuka ke publik. Keputusan ini menuai kritik luas karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Namun, polemik itu tidak berlangsung lama. Pada Selasa (16/9/2025), KPU memutuskan untuk membatalkan aturan tersebut. Afifuddin menegaskan, langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

“Setelah menerima masukan, kami memutuskan membatalkan keputusan tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Koalisi masyarakat mengungkapkan pendapat

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengatakan, sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

Koalisi mengatakan, membuka dokumen tersebut merupakan bagian dari transparansi publik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved