Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Kronologi Kasus Seret Nadiem Makarim, Kini Operasi di Bagian Sensitif dan Dibantarkan ke Rumah Sakit

Nadiem Makarim eks mantan Mendikbudristek menjalani operasi  kesehatan di sebuah rumah sakit.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
NADIEM MENJAKANI OPERASI -Nadiem Makarim eks mantan Mendikbudristek menjalani operasi  kesehatan di sebuah rumah sakit. Operasi kesehatan yang dijalani Nadiem Makarim membuat Kejaksaan Agung melakukan pembantaran penahanan terhadap dirinya. Nadiem kini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.  

2. Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi)

3. Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen)

4. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar)

- 4 September 2025: Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

- 23 September 2025: Gugatan Praperadilan Diajukan

Tim hukum Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Mereka mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan, serta menilai tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup.

- 29 September 2025: Nadiem Dibantarkan ke Rumah Sakit

Kejagung membantarkan Nadiem ke rumah sakit pemerintah karena kondisi kesehatan pasca operasi. Informasi detail mengenai rumah sakit dan kondisi medis belum diungkapkan secara lengkap.

- 3 Oktober 2025: Sidang Perdana Praperadilan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan materi untuk menjawab dalil hukum dari tim kuasa hukum Nadiem.

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2022.

Seperti diketahui praperadilan itu dilayangkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji status tersangka yang diterapkan Kejagung atas kasus korupsi laptop tersebut.

Baca juga: Prabowo Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selamatkan Rp22 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus saat ini juga telah mempersiapkan segala hal yang dipersoalkan Nadiem yang berujung diajukan ke tahap praperadilan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved