Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud

Kronologi Kasus Seret Nadiem Makarim, Kini Operasi di Bagian Sensitif dan Dibantarkan ke Rumah Sakit

Nadiem Makarim eks mantan Mendikbudristek menjalani operasi  kesehatan di sebuah rumah sakit.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
NADIEM MENJAKANI OPERASI -Nadiem Makarim eks mantan Mendikbudristek menjalani operasi  kesehatan di sebuah rumah sakit. Operasi kesehatan yang dijalani Nadiem Makarim membuat Kejaksaan Agung melakukan pembantaran penahanan terhadap dirinya. Nadiem kini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.  

"Yang jelas tim penyidik Gedung bundar sudah menyiapkan apa yang dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (29/9/2025).

Meski belum tahu secara pasti apakah tim penyidik sudah menerima pemanggilan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan atau belum, namun Anang memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyidik sudah menyiapkan apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com, Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)

 

 

 


 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved