Beda Tarif Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi untuk tiga bulan ke depan yakni Oktober sampai Desember 2025 tidak mengalami perubahan.

Editor: Fitriadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TOKEN LISTRIK - Ilustrasi mengisi token listrik. Kementerian Energi Sumber Dana Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik tidak naik untuk tiga bulan Oktober sampai Desember 2025. 

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk pengguna listrik prabayar atau harga token listrik Oktober 2025:

Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian tarif listrik untuk kategori pelanggan rumah tangga bersubsidi dan nonsubsidi.

Tarif ini berlaku mulai 1 Oktober sampai Desember 2025.

Untuk tarif selanjutnya akan ditinjau kembali oleh pemerintah apakah akan ada kenaikan atau masih tetap sama seperti periode sebelumnya.

(Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved