PPPK

Cek NIP di Mola BKN, Kapan PPPK Paruh Waktu Dilantik?

Melalui portal Mola BKN, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP.

Editor: Fitriadi
Tribunpriangan.com
PPPK PARUH WAKTUH - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Melalui portal Mola BKN, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP 

Melalui penyesuaian ini, BKN memberikan kesempatan tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal oleh instansi maupun individu yang bersangkutan.

Penyesuaian ini diatur melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Namun, jika merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Setelah pengisian DRH, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.

PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan format yang telah ditetapkan BKN.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved