Ijazah Gibran

Subhan Palal Penggugat Ijazah Wapres Ogah Damai dan Klarifikasi MDIS Nyatakan Gibran Sarjana

Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menolak damai atas gugatannya Rp125 triliun.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com.com/Rahel/Shela Octavia
SIDANG PENGADILAN - Penggugat Perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Kanan) Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. 

BANGKAPOS.COM - Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menolak damai atas gugatannya Rp125 triliun kepada eks Wali Kota Solo itu.

Subhan juga bilang Wapres Gibran bisa sekolah lagi. 

Hanya saja katanya tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.

Ia bahkan mengatakan berpeluang damai jika Wapres Gibran mundur.

"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama atas ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih sama mediasi. 

Baca juga: Cara Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Diduga Dibunuh di Rumah Lalu Digotong ke Kebun

Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.

Diketahui gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Jubir PN Jakpus Sunoto, mengungkapkan dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. 

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

Pokok Gugatan

Penggugat: Subhan Palal, seorang advokat, menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Isi Gugatan: Menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Tuntutan:

Ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi dokumen yang memadai.

Baca juga: Dua Mr X Sosok Misterius Diduga Bantu Briptu Rizka Bopong Jasad Brigadir Esco, Ikat Leher Korban

MDIS Buka Suara 

Latar pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan seiring berjalannya sidang gugatan seorang warga sipil bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Subhan menyoroti latar belakang sekolah menengan Gibran yang disebut dilakukan di luar negeri, yakni di Singapura dan Australia.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan soal keabsahan ijazah SMA Gibran.

Pasalnya, lembaga pendidikan Gibran di Australia diketahui bukan sekolah, hanya setingkat bimbingan belajar

Namun, Kementerian Dikdasmen di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi pada 2019 membuat pernyataan kontroversial.

Gibran dianggap memiliki kemampuan setara dengan pendidikan kelas 3 SMK saat mengambil studi di UTS Insearch.

Seiring diragukannya ijazah tingkat SMA Gibran, sejumlah publik juga mulai mempertanyakan gelar sarjana Gibran.

Banyaknya keragunan soal latar belakang pendidikan sarjana Gibran membuat Management Development Institute of Singapore (MDIS) buka suara.

MDIS memastikan Gibran Rakabuming Raka pernah kuliah di tempat itu.

MDIS menegaskan bahwa klarifikasi ini dikeluarkan setelah muncul perdebatan di media sosial mengenai status pendidikan Gibran. 

 "Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka," tulis MDIS dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Profil & Motif Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran, PhD Lulusan Sydney

Mahasiswa Penuh Waktu di Singapura 

Dalam pernyataan itu, MDIS menyebut Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu sejak 2007 hingga 2010. 

"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," jelas pihak MDIS. 

Selama periode tersebut, Gibran berhasil menyelesaikan program Diploma Lanjutan. 

Raih Gelar Sarjana Marketing 

Setelah menyelesaikan diploma, Gibran melanjutkan studi untuk meraih gelar sarjana. 

"Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," ungkap MDIS. 

MDIS juga menegaskan bahwa mereka adalah salah satu institusi pendidikan nirlaba tertua di Singapura. 

"Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global," tulis mereka. 

Menurut MDIS, para lulusan dibekali keterampilan mutakhir agar mampu bersaing di dunia profesional yang terus berkembang. 

Standar Akademik Ketat 

MDIS menjelaskan bahwa program pendidikan mereka dijalankan melalui kolaborasi dengan universitas luar negeri. 

"Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat," tegas MDIS. 

Mereka juga memastikan setiap mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang sesuai standar internasional.

Baca juga: Profil Fitrianti Agustinda Eks Wawako Palembang Korupsi Rp4 M Bareng Suami, Cicil Mobil & Skincare

MDIS: Gibran Mahasiswa MDIS Singapura dari 2007 - 2010

Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) angkat bicara soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mahasiswanya pada 2007 hingga 2010. 

Selama 2007 hingga 2010, Gibran berhasil menyelesaikan pendidikan Diploma Lanjutan di MDIS yang berlokasi di Singapura. 

"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010. Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan," kata MDIS, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).

Gibran kemudian melanjutkan pendidikannya di universitas yang bermitra dengan MDIS, yakni University of Bradford. Di University of Bradford, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu berhasil menyabet gelar sarjana di bidang marketing.

"Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," ujar MDIS.

Gibran Digugat Diketahui, Gibran digugat secara perdata oleh masyarakat sipil karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah. 

Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia. 

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkara ini, Subhan ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua. 

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat. 

Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. 

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum.

MDIS Nyatakan Gibran Sarjana

Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, buka suara terkait klarifikasi dari pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengenai keabsahan pendidikan tinggi Gibran. 

Klarifikasi MDIS terkait status diploma lanjutan Gibran dianggap tidak berkorelasi dengan gugatan perdata yang diajukan Subhan. 

“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan saat dikonfirmasi Rabu (1/10/2025).

Subhan menegaskan, aspek yang digugatnya adalah riwayat pendidikan SMA Gibran. Menurutnya, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu.

“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” jelasnya.

Subhan menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan. 

“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan. 

Ia menjelaskan, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.

“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.

Keterangan MDIS Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) telah mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini dilakukan MDIS dalam rangka meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial. 

"Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka," tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).

 "Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," tulis mereka.

MDIS menyampaikan, selama periode itu, Gibran menyelesaikan Diploma Lanjutan.

Lalu, dilanjutkan dengan pendidikan untuk menyabet gelar Bachelor of Science (Honours). "Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," terang MDIS.

Kasus Ijazah Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik setelah isu mengenai latar belakang pendidikannya dipertanyakan.

Seorang warga sipil bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran, yang disebut-sebut ditempuh di Singapura dan Australia.

Kecurigaan semakin melebar karena lembaga UTS Insearch Sydney, tempat Gibran pernah berproses, ternyata bukan sekolah menengah, melainkan institusi persiapan untuk masuk ke perguruan tinggi.

Tidak berhenti di sana, keraguan juga mengarah pada pendidikan tingkat SMP.

Hal itu dilontarkan oleh dr. Tifauzia Tyassuma, seorang pakar neuroscience behavior sekaligus pegiat media sosial yang dikenal dengan nama Dokter Tifa.

Melalui akun X (Twitter) pribadinya, @DokterTifa, pada Rabu (24/9/2025), ia menanyakan kebenaran ijazah Gibran dari SMP Negeri 1 Surakarta.

"SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?" tanya Dokter Tifa.

"Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!" tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, Wuryanti, memberikan penjelasan tegas.

Ia memastikan bahwa Gibran memang tercatat sebagai siswa resmi dan lulus dari sekolah tersebut.

“Mas Gibran benar-benar siswa SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta,” jelas Wuryanti saat ditemui di kantornya, Kamis (25/9/2025), melansir dari Wartakota.

Pernyataan ini secara langsung membantah tuduhan yang dilontarkan Dokter Tifa terkait keabsahan ijazah.

“Itu tidak benar. Lulus. Mas Gibran lulus dari SMP Negeri 1. Ada (ijazahnya),” tambahnya.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak sekolah berusaha meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai riwayat pendidikan Wapres Gibran.

Riwayat Pendidikan Gibran Versi KPU

Gibran Rakabuming lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 1 Oktober 1987. 

Ia mengawali pendidikan dasar di SDN Mangkubumen Kidul 16, Kecamatan Laweyan, Solo. 

Setelah itu, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus pada tahun 2002. 

Dari kota kelahirannya, Gibran kemudian merantau untuk menempuh SMA dan pendidikan tinggi di luar negeri. 

Setelah lulus SMP, Gibran masuk ke Orchid Park Secondary School, Singapura. 

Sekolah menengah atas yang berdiri sejak 1999 itu mendapat pendanaan dari pemerintah Singapura. 

Gibran menempuh pendidikan di sana hingga 2004. 

Perjalanannya berlanjut ke Australia, tepatnya University of Technology Sydney (UTS) College, yang saat itu dikenal sebagai jalur persiapan kuliah. 

Selama tiga tahun ia belajar di sana, tetapi tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas.

Gibran kemudian kembali ke Singapura dan memilih kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS), sebuah universitas swasta vokasi tertua di negara itu. 

Ia mengambil jurusan Manajemen dan menyelesaikan studinya pada 2010.

Usai lulus kuliah, Gibran pulang ke Solo dan membangun bisnis katering bernama Chili Pari. 

Namanya makin dikenal sebagai pengusaha muda. 

Pada 2015, ia menikah dengan Selvi Ananda. 

Kariernya meluas ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pemuda Cari Cuan pada 2019. 

Tahun yang sama, ia mulai masuk ke dunia politik dengan bergabung ke PDI Perjuangan.

Gibran kemudian diusung sebagai Wali Kota Solo bersama wakilnya, Teguh Prakosa, dan resmi menjabat pada 2021. 

Namun, jabatannya tidak tuntas karena ia maju dalam Pemilihan Presiden 2024. 

Ia mengundurkan diri pada Juli 2024, sekaligus melepas posisinya di perusahaan. 

Kini, Gibran bukan hanya dikenal sebagai pengusaha, tetapi juga sebagai politisi muda yang melesat cepat hingga menduduki kursi Wakil Presiden RI ke-14.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com, Surya.co.id, Wartakotalive.com, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved