Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja
Argumen Sandra Dewi mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah
Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.
Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.
"Saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (Suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Adapun persidangan masih dalam tahap pembuktian.
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim," jelas Andi.
Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita
Penyitaan aset-aset Sandra Dewi bermula dari kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis yang kini menjadi terpidana.
Harvey Moeis selain divonis 20 tahun penjara, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
Vonis hukuman untuk Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2005-2022 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi merugikan negara dan lingkungan senilai Rp 300 triliun.
Keputusan menolak kasasi Harvey Moeis diputuskan MH pada Rabu (25/6/2025).
"Amar putusan Tolak," begitu bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Majelis hakim yang mengadili kasasi Harvey terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.
| Alasan Aset Sandra Dewi yang Diklaim Hasil Pribadi Ikut Disita Negara, Bikin Istri Harvey Keberatan |
|
|---|
| Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita, Harvey Moeis Ganti Rp 420 Miliar |
|
|---|
| Sandra Dewi Jalani Sidang di Saat Suaminya Harvey Moeis Habiskan Waktu di Penjara |
|
|---|
| Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara dan Tata Kelola Pertimahan di Bangka Belitung |
|
|---|
| Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.