Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja

Argumen Sandra Dewi mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah

Editor: Fitriadi
Tribunnews
GUGAT ASET YANG DISITA - Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Aset-aset pasangan suami-istri ini disita terkait kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Kini Sandra Dewi menggugat penyitaan aset yang diklaim milik pribadinya ke pengadilan. 

Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

"Saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (Suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

Adapun persidangan masih dalam tahap pembuktian.

"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim," jelas Andi.

Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita

Penyitaan aset-aset Sandra Dewi bermula dari kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis yang kini menjadi terpidana.

Harvey Moeis selain divonis 20 tahun penjara, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

Vonis hukuman untuk Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2005-2022 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi merugikan negara dan lingkungan senilai Rp 300 triliun.

Keputusan menolak kasasi Harvey Moeis diputuskan MH pada Rabu (25/6/2025).

"Amar putusan Tolak," begitu bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Majelis hakim yang mengadili kasasi Harvey terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved