Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja
Argumen Sandra Dewi mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah
Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya.
Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Vonis 20 tahun penjara tersebut lebih tinggi dibanding putusan pengadilan tingkat pertama PN DKI Jakarta selama 6,6 tahun penjara.
Itu artinya, hukuman tingkat banding untuk suami Sandra Dewi naik sekitar tiga kali lipat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto saat membacakan putusan tingkat banding, dilansir dari berita Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Teguh Harianto mengungkap perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.
Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh.
Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.
| Alasan Aset Sandra Dewi yang Diklaim Hasil Pribadi Ikut Disita Negara, Bikin Istri Harvey Keberatan |
|
|---|
| Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita, Harvey Moeis Ganti Rp 420 Miliar |
|
|---|
| Sandra Dewi Jalani Sidang di Saat Suaminya Harvey Moeis Habiskan Waktu di Penjara |
|
|---|
| Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara dan Tata Kelola Pertimahan di Bangka Belitung |
|
|---|
| Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.