Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja

Argumen Sandra Dewi mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah

Editor: Fitriadi
Tribunnews
GUGAT ASET YANG DISITA - Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Aset-aset pasangan suami-istri ini disita terkait kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Kini Sandra Dewi menggugat penyitaan aset yang diklaim milik pribadinya ke pengadilan. 

Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya.

Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Vonis 20 tahun penjara tersebut lebih tinggi dibanding putusan pengadilan tingkat pertama PN DKI Jakarta selama 6,6 tahun penjara.

Itu artinya, hukuman tingkat banding untuk suami Sandra Dewi naik sekitar tiga kali lipat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto saat membacakan putusan tingkat banding, dilansir dari berita Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Teguh Harianto mengungkap perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh.

Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved