Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja

Argumen Sandra Dewi mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah

Editor: Fitriadi
Tribunnews
GUGAT ASET YANG DISITA - Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Aset-aset pasangan suami-istri ini disita terkait kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Kini Sandra Dewi menggugat penyitaan aset yang diklaim milik pribadinya ke pengadilan. 

Dalam sidang Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Teguh.

Peran Harvey Moeis

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkap peran suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri mereka dengan nilai mencapai Rp 420 miliar.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," ujar jaksa penuntut umum di persidangan, dilansir dari Tribunnews.

Harvey Moeis disebut mengkoordinir perusahaan tambang swasta, antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.

Jaksa menyatakan bahwa Harvey meminta pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan uang sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," ungkap jaksa.

Uang yang diminta tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton, yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.

Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis dan ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.

"Dana pengamanan yang seolah-olah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," lanjut jaksa.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim melakukan penarikan dan kemudian menyerahkan serta mengelola uang tersebut bersama Harvey Moeis.

Kasus ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.

Total sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam kasus timah ini, dengan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 yang ditahan, termasuk Helena Lim yang dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di PIK.

Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menyatakan nilai kerugian dalam kasus ini menjadi Rp 300 triliun.

Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita

Terkait vonis tersebut, aset-aset atas nama Harvey Moeis pun disita untuk dirampas sebagai pengganti kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut.

Adapun aset Harvey Moeis yang disita adalah sebagai berikut:

  • Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
  • Ferrari 458 Speciale
  • Ferrari 360 Challenge Stradale
  • Mercedes-Benz SLS AMG
  • MINI Cooper S Countryman F60
  • Toyota Vellfire
  • Lexus
  • Porsche
  • Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangeran
  • 141 perhiasan
  • Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS)  dan Rp13.581.013.347
  • Logam Mulia.

Aset Milik Sandra Dewi yang Ikut Disita

Di antara sederet aset Hervey Moeis yang disita, ada juga aset Sandra Dewi yang nilainya puluhan miliaran rupiah.

Aset-aset Sandra Dewi yang disita terdiri dari beberapa jenis mulai dari tas mewah, properti berupa tanah dan bangunan, dan deposito senilai puluhan miliar.

Berikut daftarnya:

  • 88 tas mewah
  • Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;
  • Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang
  • Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;
  • Rekening deposito senilai Rp 33 miliar
  • Sejumlah perhiasan

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Nawir Arsyad Akbar)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved