Fakta Heri Gunawan Tersangka Korupsi, Rp2 M Mengalir ke Wanita FA, Anaknya Terlibat Kasus Brigadir J

KPK resmi menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa Via Tribun Medan
SOSOK VIRAL - Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan putra dari anggota DPR RI Heri Gunawan. Ipda Arsyad merupakan polisi yang tiba di TKP pembunuhan Brigadir J pertama kali.  

Tak hanya mobil, aliran dana haram senilai lebih dari Rp2 miliar juga diduga mengalir ke rekening FA.

KPK mulai melakukan penyidikan sejak Desember 2024, setelah kasus ini terendus dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan aduan masyarakat.

KPK Sita Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil merek Hyundai Palisade dari wiraswasta Fitri Assiddikki, pada Senin (20/10/2025). 

KPK mengatakan, mobil itu diberikan legislator Heri Gunawan yang diduga berasal dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

KPK juga menduga Fitri Assiddikki menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. “Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikki) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan diberikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

“Adapun, hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” sambung dia.

Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa Fitri Assiddikki menerima sejumlah uang senilai ratusan juta dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD). 

Baca juga: Prestasi Moncer Kolonel Inf Nur Wahyudi, Dari Somalia Bebaskan Sandera ke Lebanon, Kini Danrem Babel

“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujar dia. 

Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa Fitri Assiddikki sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari ini. 

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan tersebut. 

“Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025). 

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved