Fakta Heri Gunawan Tersangka Korupsi, Rp2 M Mengalir ke Wanita FA, Anaknya Terlibat Kasus Brigadir J
KPK resmi menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Publik kini menantikan pengusutan tuntas dari KPK terkait kasus ini.
Profil Arsyad Daiva Gunawan
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, dia dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, Arsyad dan 23 polisi lain yang diduga melanggar kode etik dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Arsyad merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.
Rupanya, perwira pertama Polri itu datang dari keluarga politisi. Ayah Arsyad merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
"Betul, Asryad anak saya," kata Heri Gunawan dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Heri yang kini duduk di Komisi XI DPR RI itu menyebut, dirinya akan menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan terhadap putranya dalam kasus ini.
"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," ujarnya.
Peran di Kasus Brigadir J
Peran Ipda Arsyad di kasus kematian Brigadir J terungkap baru-baru ini. Polisi menyebut, Arsyad merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.
Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Arsyad saat berada di TKP.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Adapun TKP penembakan Brigadir J berlokasi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya.
Keempatnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, tujuh orang menjadi tersangka obstruction of justuce atau tindakan menghalangi penyidikan.
Salah satu tersangka sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.
Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnewsmaker.com/Candra, Kompas.com, Tribunnews.com, Bangkapos.com)
| Berdalih Bantu Skripsi Modus Dosen FISIP Unsri Lecehkan Mahasiswi, Disuruh Bawa Baju Renang ke Hotel |
|
|---|
| Daftar 9 Negara Afrika Lolos Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Berstatus Debutan |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini 23 Oktober: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok Drastis |
|
|---|
| Impian Lirih Timothy Mahasiswa Unud Sebelum Lompat dari Gedung Kampus: “Rencanaku Mencari Teman” |
|
|---|
| Profil Heri Gunawan Politikus Senior Diduga Korupsi CSR-OJK, Beli Mobil Rp1 M untuk Seorang Wanita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.