Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan

Aset-aset Sandra Dewi yang disita oleh negara sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
JADI SAKSI - Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024), majelis hakim memerintahkan untuk merampas berbagai aset Harvey Moeis dan juga Sandra Dewi. 

 

Kemudian Anang pun menjelaskan apa saja aset yang dipersoalkan Sandra Dewi yang kini masih disita oleh pihaknya.

Adapun aset itu terdiri dari tas hermes hingga beberapa kendaraan mewah.


"Kalau sifatnya, salah satunya tas hermes segala yang begitu sifatnya. Hadiah-hadiah termasuk kendaraan kalau tidak salah, kendaraan Rolls Royce. (Soal jumlah kendaraan) saya tidak hafal betul berapa unit kendaraan," pungkasnya.

Daftar lengkap aset Sandra Dewi yang disita:

Properti

1. Rumah di The Pakubuwono House
Lokasi: Town House F RT 3 RW 1, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas nama: Sandra Dewi
Sumber dana: transfer langsung dari Harvey Moeis untuk cicilan dan pelunasan rumah.

2. Rumah & Tanah di Permata Regency (Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat)
Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi
Blok J-3 atas nama Kartika Dewi (saudari)
Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan
Sumber dana: transfer dari Harvey Moeis.

3. Dua Unit Kondominium di Gading Serpong (tidak ditemukan disurat dakwaan)

Rekening Bank

1. Rekening deposito Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi

Safe Deposite Box

1. Uang Asing sejumlah kurang lebih US$ 400.000

2.  buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168.

3.  buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved