Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan

Aset-aset Sandra Dewi yang disita oleh negara sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
JADI SAKSI - Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024), majelis hakim memerintahkan untuk merampas berbagai aset Harvey Moeis dan juga Sandra Dewi. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi soal penyitaan aset yang diklaimnya milik pribadi.

 

Saat ini keberatan yang diajukan istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis itu masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Jaksa penuntut umum dari Kejagung siap menjawab keberatan Sandra Dewi di persidangan.

 

"Yang jelas Penuntut umum siap menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudari Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap pengadilan," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.

 

Anang mengatakan bahwa keberatan itu merupakan hak Sandra sebagai warga negara dan hal itu telah diatur dalam peraturan undang-undang.

 

"Silakan saja, itu memang diatur juga di Pasal 19 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dimana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan, untuk mengajukan ke Pengadilan," kata Anang.

 

Anang mengingatkan, bahwa pengajuan keberatan itu sejatinya mempunyai batas waktu yakni maksimal dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.

 

Nantinya lanjut Anang, ketika keberatan itu sudah diajukan ke pengadilan, maka Kejaksaan dan Sandra selaku para pihak akan dimintai keterangan oleh majelis hakim yang memeriksa permohonan tersebut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved