Keyakinan Rismon Sianipar soal Wapres Gibran Tak Lulus SMA dan Tak Punya Ijazah: 100 Persen Ga Lulus
Rismon memastikan bahwa ijazah SMA luar negeri atau ijazah SMK luar negeri milik Gibran tidak ada.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menilai, penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU RI selaku tergugat II melawan hukum.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Namun, semua proses mediasi dari gugatan Subhan ini gagal, sehingga perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
Adapun data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal.
Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
- (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
Subhan Palal menilai, dokumen Gibran berupa sertifikat pendidikan luar negeri tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.
Gugatan perdata Subhan Palal terhadap Gibran ini pun sempat mendapat dukungan dari Roy Suryo, pakar telematika yang juga intens mengulik keabsahan ijazah milik ayah Gibran, Jokowi.
Roy Suryo juga melakukan langkah tersendiri.
Terbaru, ia bersama sejumlah orang mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta Kamis (16/10/2025) sore.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Gibran
"Kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan," kata Roy kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Kamis.
Sementara itu, Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) di Singapura juga menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum setara SMA penuh.
| Hamish Daud Tidak Digaji Perusahaan 2 Tahun, Benarkah Alasan Raisa Gugat Cerai karena Ekonomi |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR Sentil Menkeu Purbaya Soal Pajak Pesantren |
|
|---|
| Nama 40 Calon Pahlawan Nasional Usulan Kemensos, Sudah Diserahkan ke Fadli Zon |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|
| Sumber Kekayaan Shella Saukia, Crazy Rich Aceh Beri Melda Gepokan Uang Rp50 Juta, Punya Resort |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.