Breaking News

Keyakinan Rismon Sianipar soal Wapres Gibran Tak Lulus SMA dan Tak Punya Ijazah: 100 Persen Ga Lulus

Rismon memastikan bahwa ijazah SMA luar negeri atau ijazah SMK luar negeri milik Gibran tidak ada.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase YouTube Abraham Samad | Tribunnews.com/Jeprima
POLEMIK IJAZAH GIBRAN -- (kiri) Ahli digital forensik Rismon Sianipar / (kanan) Wapres Gibran Rakabuming Raka 

Viral Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang Tak Wajibkan Bukti Kelulusan SMA

Di tengah polemik ijazah Gibran, beredar viral isi Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal ini, tertera ketentuan bahwa syarat dokumen pasangan capres dan cawapres berupa bukti kelulusan (fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang sudah dilegalisir) dikecualikan.

Dengan syarat: capres maupun cawapres tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dari sekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi

Isi pasal ini menuai sorotan dan tanggapan warganet setelah diunggah oleh akun @BosPurwa, Rabu (15/10/2025).

Akun tersebut menuliskan cuitan: Yang jadi termuan Roy Suryo dkk Pasal 18 Dokumen Persyaratan Bakal Calon.. ayat (3), PKPU no 19 tahun 2023.. silakan baca!

Ada pula tautan untuk mengunduh salinan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, klik di sini

Isi Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini pun mendapat kritikan dan tanggapan warganet, yang sebagian menduga bahwa pasal tersebut dirancang demi memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden RI di Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023:

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Bagian Keempat
Dokumen Persyaratan Calon

Pasal 18

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Adapun ayat 1 Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dimaksud, isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: 
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

Kata Roy Suryo: Hanya Ada 2 Lembar Salinan Rapor Gibran

Saat mendatangi Kantor Kemendikdasmen RI pada Kamis kemarin, Roy Suryo menyebut dirinya akan bertemu dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.

Roy mengklaim dirinya membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Aurtralia. 

SK itu, kata Roy, diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

"Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. Ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," kata Roy.

Menurutnya, ada 10 syarat penyetaraan, salah satunya rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA. 

Meski begitu, Roy mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.

"Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," kata Roy.

Dirinya mengatakan, program UTS Insearch di Australia yang diikuti Gibran itu hanya mirip lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan. 

"Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," katanya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved